Masyarakat Kawal Kasus Penganiayaan M. Sholeh, FERADI WPI Desak Proses Hukum Berjalan Transparan - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Masyarakat Kawal Kasus Penganiayaan M. Sholeh, FERADI WPI Desak Proses Hukum Berjalan Transparan

Tuesday, 29 September 2026
**SALATIGA — Rabu, 30 September 2026.** Kasus dugaan penganiayaan terhadap M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota FERADI WPI, mendapat perhatian dari tim kuasa hukum dan masyarakat. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 12 September 2026 di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga.

Tim kuasa hukum dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI mendesak aparat penegak hukum agar proses penyidikan terhadap para tersangka dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Tim Advokasi, Agus Polenk, mengatakan pihaknya telah menyerahkan perhatian khusus terhadap rekaman CCTV yang menurutnya dapat menjadi salah satu alat bukti penting dalam mengungkap rangkaian peristiwa.

“Dari rekaman CCTV yang kami lihat, korban tidak terlihat melakukan perlawanan ketika terjadi penyerangan. Kami berharap seluruh alat bukti diperiksa secara menyeluruh dan proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Agus.

Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah melakukan penanganan terhadap perkara tersebut dan berharap proses penyidikan dapat segera diselesaikan sesuai prosedur hukum.

Sementara itu, Adv. Eko Ponco, S.H., mengaku prihatin setelah melihat kondisi M. Sholeh yang masih menjalani perawatan akibat luka yang dialaminya.

“Saya sangat prihatin melihat kondisi korban. Kami berharap para pelaku, apabila terbukti bersalah berdasarkan proses hukum dan putusan pengadilan, dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Eko Ponco.

Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, juga meminta aparat penegak hukum menjalankan tugas secara tegas dan profesional.

“Jangan sampai aparat penegak hukum takut menghadapi pihak-pihak yang diduga melakukan tindak pidana. Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku,” ujar Donny.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Basriyanto, S.H., turut meminta agar proses hukum terhadap perkara tersebut dilakukan secara transparan. Ia berharap tidak ada faktor di luar kepentingan penegakan hukum yang memengaruhi proses penyidikan.

Di sisi lain, Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, menilai sejumlah alat bukti, antara lain rekaman CCTV, keterangan saksi, serta visum et repertum, perlu dianalisis secara menyeluruh oleh penyidik.

Menurutnya, kelengkapan alat bukti penting untuk memastikan konstruksi perkara dan penerapan pasal terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan secara tepat.

Tim advokasi juga meminta perhatian Polda Jawa Tengah, termasuk fungsi pengawasan internal, untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur dan memberikan kepastian hukum bagi korban maupun pihak-pihak yang terlibat.

Terkait kondisi korban, pihak FERADI WPI menyampaikan bahwa M. Sholeh masih mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dialaminya. Kondisi medis dan dampak cedera terhadap korban nantinya menjadi bagian yang perlu dibuktikan melalui keterangan medis dan alat bukti yang sah dalam proses hukum.

Adapun mengenai dugaan adanya unsur percobaan pembunuhan maupun penggunaan senjata berupa linggis, hal tersebut merupakan bagian dari konstruksi perkara yang harus dibuktikan melalui penyidikan dan proses persidangan. Penentuan pasal serta kesalahan pidana seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Masyarakat berharap perkara tersebut dapat ditangani secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan hukum sehingga memberikan kepastian hukum bagi korban, keluarga, maupun pihak yang dilaporkan.

**Redaksi Media Warta Global membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Polres Salatiga, pihak tersangka/keluarga, maupun instansi terkait apabila terdapat informasi yang perlu diklarifikasi atau diluruskan, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.**

*(Sahilman)*