LANGSA, Persoalan pelayanan publik di Kota Langsa kembali menjadi perhatian. Kali ini, Wali Kota Langsa Jeffry Sentana S. Putra, S.E. dilaporkan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh oleh masyarakat untuk meminta pemeriksaan dan klarifikasi terkait dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Pelapor menyatakan laporan tersebut telah berhasil dikirim melalui kanal resmi pengaduan Ombudsman RI, sebagaimana ditunjukkan dalam bukti pengiriman laporan yang diterima pelapor.
Laporan tersebut berkaitan dengan polemik pelayanan Puskesmas Langsa Lama yang sebelumnya menjadi perhatian publik, serta pertanyaan mengenai tindak lanjut dan evaluasi pemerintah daerah terhadap persoalan tersebut.
Salah satu hal yang menjadi perhatian pelapor adalah adanya perkembangan setelah polemik tersebut, yakni Erizal, SKM., M.Kes. yang sebelumnya tercatat sebagai Kepala UPTD Puskesmas Langsa Lama kemudian tercantum sebagai Direktur RSUD Langsa. Dokumen kepegawaian Pemko Langsa yang tersedia secara publik memang mencatat Erizal sebagai Kepala UPTD Puskesmas Langsa Lama pada periode sebelumnya.
BKPSDM Langsa Kota
Sementara itu, situs resmi RSUD Langsa saat ini mencantumkan Erizal, SKM., M.Kes. sebagai Direktur RSUD Langsa, dengan RSUD berstatus sebagai rumah sakit milik Pemerintah Kota Langsa.
Bukan Menuduh, Tetapi Meminta Pemeriksaan
Pelapor menegaskan bahwa laporan kepada Ombudsman bukan merupakan kesimpulan bahwa Wali Kota Langsa telah terbukti melakukan maladministrasi, maupun kesimpulan bahwa penunjukan Erizal berkaitan dengan persoalan Puskesmas yang sebelumnya viral.
Yang dipersoalkan adalah apakah proses pemeriksaan, evaluasi, pengawasan dan pengambilan keputusan telah dilakukan sesuai ketentuan serta prinsip pelayanan publik.
Pertanyaan yang diajukan antara lain:
• Apakah persoalan pelayanan Puskesmas Langsa Lama telah diperiksa secara resmi?
• Apakah terdapat hasil evaluasi atau pemeriksaan internal?
• Apakah terdapat tindakan pembinaan atau rekomendasi?
• Apa dasar dan pertimbangan penunjukan Erizal pada posisi pimpinan RSUD?
• Apakah rekam jejak, kompetensi dan kinerja pejabat telah menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan?
• Apakah seluruh proses administrasi dan kewenangan telah dilaksanakan sesuai ketentuan?
• Apakah masyarakat memperoleh informasi yang memadai mengenai tindak lanjut persoalan pelayanan tersebut?
Ombudsman Memiliki Kewenangan Mengawasi Pelayanan Publik
Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam mekanisme pengaduannya, Ombudsman juga meminta informasi mengenai apakah masyarakat telah terlebih dahulu menyampaikan keluhan kepada instansi terlapor.
Ombudsman Republik Indonesia Aceh
Pemerintah Kota Langsa sendiri termasuk pemerintah daerah yang menjadi lokus penilaian Ombudsman Aceh dalam penilaian maladministrasi pelayanan publik. Ombudsman menjelaskan bahwa penilaian tersebut mencakup antara lain kompetensi pelaksana layanan dan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat.
Ombudsman Republik Indonesia
Karena itu, laporan masyarakat tersebut kini berada dalam ranah pemeriksaan lembaga pengawas pelayanan publik, dan publik dapat menunggu apakah Ombudsman akan melakukan verifikasi serta tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Pelapor: Yang Dipersoalkan Adalah Transparansi dan Proses
Pelapor menyampaikan bahwa substansi laporan bukan semata-mata mengenai siapa yang menduduki jabatan tertentu.
“Ini bukan soal siapa yang salah terlebih dahulu. Yang kami minta adalah kejelasan bagaimana pemerintah melakukan pemeriksaan, evaluasi dan mengambil keputusan dalam persoalan pelayanan publik. Kalau memang seluruh proses telah sesuai aturan, jelaskan kepada masyarakat berdasarkan dokumen dan fakta.”
Menurut pelapor, transparansi penting agar masyarakat tidak membangun kesimpulan sendiri berdasarkan potongan informasi di media sosial.
“Kami menyerahkan pemeriksaan kepada Ombudsman. Apabila tidak ada pelanggaran, tentu hasil pemeriksaan tersebut juga harus dihormati. Tetapi apabila ditemukan persoalan dalam proses pelayanan atau administrasi, tentu harus ada perbaikan,” ujarnya.
Pemko Langsa dan Wali Kota Diberi Ruang Klarifikasi
Redaksi memberikan ruang kepada Wali Kota Langsa, Pemerintah Kota Langsa, Dinas Kesehatan, BKPSDM maupun pihak RSUD Langsa untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai persoalan tersebut.
Catatan Redaksi: Redaksi media ini menyatakan bahwa pemberitaan disusun secara berimbang dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Sahilman)
