Dugaan Pemotongan Dana PIP di MTs/MA YAPSI Sumber Jaya, Wali Murid Harapkan Klarifikasi - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Dugaan Pemotongan Dana PIP di MTs/MA YAPSI Sumber Jaya, Wali Murid Harapkan Klarifikasi

Tuesday, 13 October 2026

LAMPUNG BARAT, 12 Oktober 2026 — Tim awak media menerima informasi mengenai dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang diterima siswa di MTs/MA YAPSI, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat. Informasi tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut guna memastikan apakah penyaluran dan penggunaan dana bantuan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Info86news dan Expos Berita Fakta Investigasi, terdapat dugaan sejumlah pemotongan terhadap dana PIP siswa dengan rincian sebagai berikut:

* Rp100.000 dengan alasan biaya administrasi.
* Rp160.000 untuk pembelian buku Lembar Kerja Siswa (LKS).
* Rp450.000 untuk keperluan komite sekolah.

Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk mengenai pihak yang meminta atau menerima pembayaran, dasar penarikan dana, persetujuan orang tua atau wali murid, serta bukti transaksi yang tersedia.

Apabila benar terdapat pemotongan dana bantuan tanpa dasar yang sah atau tanpa persetujuan yang sesuai ketentuan, persoalan tersebut perlu ditelusuri oleh instansi yang berwenang. Dana bantuan pendidikan pada prinsipnya diperuntukkan bagi peserta didik penerima manfaat dan penggunaannya harus mengikuti petunjuk teknis program yang berlaku.

Pihak sekolah disebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan

Dalam upaya memperoleh klarifikasi, tim awak media menyebut telah melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah dan instansi terkait di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat.

Menurut keterangan yang diperoleh tim media, Kepala MTs YAPSI, Dadi Suryadi, menyampaikan bahwa pihak sekolah telah dipanggil oleh Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan untuk dimintai keterangan terkait persoalan tersebut. Saat ditanya mengenai hasil pemanggilan, yang bersangkutan disebut menyampaikan bahwa tidak ada masalah.

Namun, keterangan tersebut masih perlu diperjelas, termasuk mengenai pokok persoalan yang dibahas dan hasil pemeriksaan atau klarifikasi dari instansi terkait.

Tim media juga mengaku telah menghubungi pihak Kasi Pendidikan melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini disusun, tim menyatakan belum memperoleh tanggapan yang menjelaskan secara terperinci hasil klarifikasi tersebut.

Media ini tetap membuka ruang bagi pihak sekolah, komite, wali murid, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat untuk memberikan penjelasan, menyampaikan bukti pendukung, atau meluruskan informasi yang beredar.

Regulasi dan pengawasan dana PIP

Penyaluran dana PIP harus mengacu pada peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku untuk tahun penyaluran bersangkutan. Oleh karena itu, dugaan pungutan berupa biaya administrasi, pembelian LKS, maupun iuran komite perlu diperiksa berdasarkan dasar hukum masing-masing, termasuk apakah pembayaran tersebut bersifat wajib, sukarela, telah disepakati secara sah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim media mendorong Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat dan instansi pengawasan yang berwenang untuk melakukan penelusuran secara objektif apabila ditemukan bukti awal yang memadai.

Pemeriksaan diharapkan dapat menjelaskan apakah terdapat pelanggaran prosedur penyaluran dana PIP, pungutan yang tidak sesuai ketentuan, atau persoalan administrasi lainnya. Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut hendaknya dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hak jawab

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pemotongan dana PIP tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada hasil verifikasi dan pemeriksaan pihak berwenang.

Media Info86news dan Expos Berita,warta Global Lampung Fakta Investigasi memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak MTs/MA YAPSI, komite sekolah, serta instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

**Sumber: Tim Media**