Hadapi Gugatan Perdata di PN Kota Agung, Bambang Hartono Tunjuk Dua Advokat untuk Perjuangkan Hak Hukumnya - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Hadapi Gugatan Perdata di PN Kota Agung, Bambang Hartono Tunjuk Dua Advokat untuk Perjuangkan Hak Hukumnya

Saturday, 24 October 2026

PRINGSEWU, WartaGlobal.id - Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ, selaku Tergugat II dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Agung, mulai menyiapkan langkah pembelaan dengan menunjuk tim kuasa hukum. Penunjukan ini menjadi langkah formal untuk memastikan hak dan kepentingan hukumnya diperjuangkan melalui mekanisme peradilan.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Oktober 2026, Bambang menunjuk Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM., dan Marojahan Hutabarat, S.H., M.H., dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H., dan Rekan.

Keduanya diberi kewenangan untuk mendampingi Bambang dalam proses mediasi, menghadiri persidangan, menyampaikan jawaban atas gugatan, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan, hingga menempuh upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pembelaan Akan Diuji di Persidangan

Penunjukan dua advokat tersebut menandai kesiapan Tergugat II menghadapi proses hukum dengan pendampingan profesional. Namun, kekuatan pembelaan nantinya tidak ditentukan oleh banyaknya kuasa hukum, melainkan oleh relevansi bukti, ketepatan argumentasi, dan kesesuaiannya dengan fakta perkara.

Dalam proses perdata, pihak tergugat memiliki hak untuk menjawab dalil penggugat, mengajukan bantahan, serta menghadirkan alat bukti guna mendukung posisinya di hadapan majelis hakim.

Karena itu, jalannya persidangan akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk menguji dalil dan argumentasi hukum secara terbuka sesuai prosedur yang berlaku.

Pokok Sengketa Masih Menunggu Kejelasan

Hingga berita ini disusun, substansi gugatan, dasar tuntutan penggugat, serta tanggapan Bambang Hartono terhadap pokok sengketa belum terungkap secara lengkap berdasarkan dokumen dan keterangan resmi yang tersedia.

Redaksi belum dapat menyimpulkan posisi hukum masing-masing pihak tanpa memeriksa materi gugatan dan memperoleh konfirmasi dari pihak terkait. Keterangan dari penggugat maupun tim kuasa hukum Tergugat II diperlukan untuk memberikan gambaran perkara secara utuh dan berimbang.

Redaksi/ Isbat