Kuasa hukum nilai penetapan 8 direktur kasus korupsi jalan di Lampura di paksakan sp 3 belum di cabut, - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Kuasa hukum nilai penetapan 8 direktur kasus korupsi jalan di Lampura di paksakan sp 3 belum di cabut,

Thursday, 15 October 2026
Kuasa Hukum Nilai Penetapan 8 Direktur Kasus Korupsi Jalan di Lampura Dipaksakan: SP3 Belum Dicabut, Kok Bikin Laporan Baru?
LAMPUNG - Penetapan dan penahanan 8 direktur perusahaan dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2019 dinilai dipaksakan.

Hal itu diungkapkan kuasa hukum para tersangka, Ivin Aidyan Firnandez, dalam konferensi pers di Kiyo Cafe, Kamis (15/10) petang.

Menurut Ivin, proses hukum yang dilakukan Subdit III Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap kliennya terkesan mengakali hukum dan tidak sah.

“Penetapan dan penahanan 8 tersangka terkesan mengakali dan tidak sah berdasarkan hukum yang berlaku,” tegas Ivin.

Dua Proyek, Kerugian Negara Rp2,1 Miliar

Kasus ini bermula dari dua paket proyek peningkatan jalan di Lampung Utara. 
Pertama, peningkatan Jalan Desa Sukamaju - Tatakarya yang dikerjakan oleh AC, B, IK, dan SI. 
Kedua, peningkatan Jalan Bandar Abung - Isorejo yang dikerjakan oleh AI, CI, FH, AT, dan HX.

Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar Rp2,1 miliar itu, para direktur kontraktor pernah ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2023 dengan Nomor 27 dan 28, berdasarkan Laporan Polisi Tahun 2022 Nomor 2477 dengan Sprindik Nomor 25 Februari Tahun 2022.

Pernah Menang Praperadilan, Lalu di-SP3

Para tersangka kemudian mengajukan gugatan praperadilan Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2025.

Hasilnya, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Kotabumi menyatakan penetapan tersangka tahun 2023 tersebut tidak sah. Bahkan, setiap proses penyidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Tahun 2022 dinyatakan tidak sah.

“Artinya apapun tindakan penyidik berdasarkan perintah penyidikan itu tidak sah, termasuk penyitaan. Karena setiap penyitaan pasti merujuk pada surat penyidikan tahun 2022, termasuk perhitungan kerugian negara oleh BPKP,” jelas Ivin.

Atas putusan itu, Ditreskrimsus Polda Lampung kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor 5 dan Nomor 6, termasuk surat pencabutan status tersangka.

Kejanggalan: SP3 Belum Dicabut, Muncul Laporan Polisi Baru

Kejanggalan muncul setelah itu. Ivin menyebut, hingga hari ini surat SP3 tersebut belum pernah dicabut oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.

“Namun secara tiba-tiba Subdit III membuat laporan polisi baru terhadap perkara yang sama, orang yang sama, yang perkaranya sudah di-SP3 dan belum pernah dicabut,” ujarnya.

Ivin menegaskan, dalam KUHAP tidak diatur cara membuka kembali perkara yang sudah di-SP3.

“Satu-satunya cara membuka kembali perkara yang sudah SP3 adalah adanya putusan praperadilan yang menyatakan penghentian penyidikan itu tidak sah. Itu diatur Pasal 33 ayat 1 huruf B Perpol Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Bareskrim Polri Nomor 1 Tahun 2022. Tidak ada cara lain,” paparnya.

Ia juga menyoroti alat bukti yang digunakan penyidik. Menurutnya, penyidik hanya menggunakan analisa ahli berdasarkan alat bukti lama, tanpa ada penyitaan baru dan tanpa penetapan pengadilan.

“Silakan tanya penyidik mengapa mereka membuat aturan sendiri. Dalam Perma seharusnya mereka memakai alat bukti yang benar-benar baru. Bukan hanya memakai analisa ahli berdasarkan alat bukti sebelumnya,” pungkasnya.

Praperadilan Jilid II Sedang Berjalan

Ivin juga menjelaskan soal gugatan praperadilan sebelumnya yang diajukan di PN Tanjung Karang yang diputus NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak dapat diterima.

“Putusannya NO, bukan ditolak. Artinya pemeriksaan tidak masuk pokok perkara karena ada syarat formil yang tidak terpenuhi. Jadi kami masih berwenang mengajukan kembali,” jelasnya.

Alasan pengajuan kembali di PN Kotabumi, menurutnya, karena locus delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah yuridiksi PN Kotabumi.

“Mungkin ini satu-satunya di Indonesia, adanya laporan polisi baru, surat perintah penyidikan baru, dengan perkara dan tersangka yang sama, padahal SP3-nya belum dicabut,” kata Ivin.

Saat ini, sidang gugatan praperadilan tersebut masih dalam tahap pembuktian. Agenda kesimpulan akan digelar Jumat (16/10/2026) dan sidang putusan dijadwalkan Senin (19/10/2026)