Pemilik Kios Pesagi Jaya Tani Bantah Tuduhan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Luar RDKK, Klarifikasi Disampaikan via WhatsApp - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Pemilik Kios Pesagi Jaya Tani Bantah Tuduhan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Luar RDKK, Klarifikasi Disampaikan via WhatsApp

Monday, 12 October 2026
Lampung Barat — Media Warta Global Lampung

Beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi sorotan publik. Sebelumnya, Rohman menyampaikan dugaan terkait penjualan pupuk bersubsidi yang disebut-sebut dilakukan kepada pihak yang tidak tergabung dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Menanggapi informasi tersebut, pemilik Kios Pesagi Jaya Tani akhirnya memberikan klarifikasi dan membantah tuduhan mengenai penjualan pupuk bersubsidi kepada pihak yang tidak tergabung dalam RDKK. Klarifikasi tersebut disampaikan oleh pemilik kios melalui sambungan telepon WhatsApp.

Bantahan tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebut dalam polemik penyaluran pupuk bersubsidi tersebut. Namun, untuk memastikan persoalan ini secara menyeluruh, diperlukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap fakta serta bukti pendukung dari masing-masing pihak.

Di sisi lain, dugaan penjualan pupuk bersubsidi dengan harga yang melampaui HET juga perlu ditelusuri secara terpisah. Pemeriksaan dapat mencakup jenis pupuk yang diperjualbelikan, harga transaksi, bukti pembayaran, identitas penerima, serta dokumen penyaluran pupuk bersubsidi.

Sebagaimana diketahui, penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi petani yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, mekanisme penebusan, penerima yang berhak, dan harga jual harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Media Warta Global Lampung menilai bahwa persoalan ini perlu disikapi secara objektif dan profesional. Pernyataan Rohman maupun bantahan pemilik Kios Pesagi Jaya Tani perlu ditempatkan secara berimbang agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, bukan sekadar berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.

Selanjutnya, instansi terkait yang memiliki kewenangan dalam pengawasan distribusi pupuk bersubsidi diharapkan dapat melakukan klarifikasi apabila diperlukan, guna memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian dalam penyaluran maupun harga jual pupuk bersubsidi tersebut.

Media Warta Global Lampung akan terus mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan praduga tidak bersalah dalam menyajikan informasi kepada publik.

Media Warta Global Lampung memberikan ruang hak jawab sesuai UU Pers kepada Rohman, pemilik Kios Pesagi Jaya Tani, serta pihak terkait lainnya untuk menyampaikan penjelasan, koreksi, maupun bukti pendukung demi terciptanya pemberitaan yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.

https://lampung.wartaglobal.id/2026/10/dugaan-penyaluran-dan-penjualan-pupuk.html