Sukindar, Waketum DPP FERADI WPI, Bersama Tim Hukum Kawal Ibu Darmini Siapkan Gugatan di PN Kendal Terkait Dugaan Cacat Hukum Lelang BRI KC Kendal - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Sukindar, Waketum DPP FERADI WPI, Bersama Tim Hukum Kawal Ibu Darmini Siapkan Gugatan di PN Kendal Terkait Dugaan Cacat Hukum Lelang BRI KC Kendal

Sunday, 11 October 2026
Kendal–Semarang, Sabtu, 10 Oktober 2026

Tim hukum DPP FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm yang dipimpin Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, bersama Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua Umum DPP FERADI WPI, tengah mengawal kepentingan hukum Ibu Darmini, warga Kabupaten Kendal.

Tim hukum tersebut saat ini mempersiapkan langkah hukum berupa gugatan perlawanan eksekusi dan/atau gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Kendal. Langkah ini berkaitan dengan dugaan permasalahan prosedur pelelangan agunan kredit yang melibatkan BRI Kantor Cabang Kendal melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan.

Berdasarkan kronologi tertulis yang disampaikan Ibu Darmini kepada tim hukum, terdapat sejumlah hal yang menurut pihak klien perlu diklarifikasi, khususnya mengenai dokumen risalah lelang, pemberitahuan hasil lelang, identitas pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang, serta proses pencocokan objek eksekusi.

## Kronologi Permasalahan Berdasarkan Keterangan Klien

### 1. Pelaksanaan lelang pada Agustus dan September 2025

Menurut keterangan tertulis klien, lelang pertama atas agunan dilaksanakan pada 5 Agustus 2025 melalui KPKNL Pekalongan. Selanjutnya, lelang kedua disebut berlangsung pada 25 September 2025.

Klien menyatakan bahwa pemberitahuan mengenai hasil lelang diterima melalui pegawai BRI KC Kendal bernama Lutfi. Menurut klien, hingga saat memberikan keterangan kepada tim hukum, dirinya belum menerima atau diperlihatkan risalah lelang resmi dari KPKNL Pekalongan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang hendak ditelusuri tim hukum melalui pemeriksaan dokumen dan permintaan klarifikasi kepada pihak terkait.

### 2. Kedatangan seseorang ke sawah pada Desember 2025

Pada 3 Desember 2025, suami klien, yang dalam keterangan disebut bernama Triyono, mengaku didatangi seseorang bernama Supri ketika sedang berada di sawah.

Menurut keterangan klien, orang tersebut menyampaikan bahwa dirinya akan mengikuti lelang. Tim hukum perlu menelusuri lebih lanjut identitas orang tersebut, tujuan kedatangannya, serta kaitannya dengan proses pelelangan yang dipersoalkan.

### 3. Seseorang mengaku sebagai pemenang lelang

Pada awal Januari 2026, seorang perempuan yang disebut bernama Pandan Pitaloka Dewi Sri Mujiono, bersama seorang yang disebut sebagai pengacara, mendatangi rumah klien dan mengaku sebagai pemenang lelang dengan nama panggilan Bu Dewi.

Menurut klien, ketika dimintai dokumen risalah lelang atau dokumen pendukung lainnya, pihak yang datang tersebut tidak menunjukkan dokumen yang dimaksud. Klien juga menyebut bahwa nomor telepon yang ditinggalkan tidak dapat dihubungi ketika dicoba.

Keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi, termasuk melalui pencocokan identitas pemenang lelang dan dokumen resmi dari KPKNL Pekalongan.

### 4. Kedatangan pegawai BRI pada Januari 2026

Pada 12 Januari 2026, menurut keterangan klien, tiga orang dari pihak BRI KC Kendal, termasuk seseorang yang dikenal dengan nama Bopi, mendatangi rumahnya dan menyampaikan bahwa sawah yang menjadi agunan telah dilelang.

Klien menyatakan bahwa pada saat itu dirinya meminta diperlihatkan risalah lelang, tetapi dokumen tersebut tidak diperlihatkan kepadanya.

Selanjutnya, pada 14 Januari 2026, anak klien disebut menerima pemberitahuan melalui WhatsApp. Menurut penafsiran klien terhadap komunikasi tersebut, terdapat persoalan mengenai pihak yang menerbitkan atau membuat risalah lelang.

Persoalan ini perlu diklarifikasi secara resmi. Tim hukum berencana meminta penjelasan mengenai penerbitan, nomor, tanggal, dan keabsahan risalah lelang kepada KPKNL Pekalongan serta meminta tanggapan dari BRI KC Kendal.

### 5. Kredit KUR sebesar Rp500 juta dan pembayaran angsuran

Menurut keterangan klien, pinjaman yang menjadi pokok persoalan merupakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI KC Kendal sebesar Rp500.000.000, dengan jangka waktu dua tahun dan angsuran sekitar Rp22.000.000 per bulan untuk tambahan modal usaha.

Klien menyatakan telah melakukan pembayaran angsuran selama 15 bulan. Jika nominal angsuran tersebut dibayarkan penuh setiap bulan, total pembayaran yang disebutkan mencapai Rp330.000.000.

Namun, jumlah pembayaran tersebut perlu dicocokkan dengan rekening koran, bukti angsuran, serta perhitungan kewajiban kredit. Pembayaran angsuran tidak dengan sendirinya membatalkan hak eksekusi kreditur, sehingga legalitas proses lelang tetap harus dinilai berdasarkan perjanjian, status tunggakan, pemberitahuan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

### 6. Dugaan permintaan transfer sisa hasil lelang sebesar Rp50 juta

Klien juga menyampaikan bahwa pegawai BRI bernama Lutfi menghubungi adik ipar suaminya dan menyebut adanya sisa uang hasil lelang sebesar Rp50.000.000.

Menurut keterangan klien, pihak tersebut meminta nomor rekening atas nama Ibu Darmini. Klien mempertanyakan dasar perhitungan, mekanisme penyerahan, serta dokumen yang mendasari informasi mengenai sisa hasil lelang tersebut.

Untuk memastikan duduk perkaranya, tim hukum perlu meminta rincian hasil lelang, pelunasan kewajiban kredit, biaya-biaya yang diperhitungkan, dan bukti pengembalian apabila memang terdapat kelebihan hasil lelang.

### 7. Surat Pengadilan Negeri Kendal tertanggal 7 Oktober 2026

Pada 7 Oktober 2026, klien mengaku menerima foto surat dari Pengadilan Negeri Kendal mengenai rencana pelaksanaan pencocokan objek eksekusi.

Klien mempertanyakan proses tersebut karena, menurut keterangannya, dirinya belum menerima risalah lelang yang diminta.

Tim hukum akan menelaah surat pengadilan beserta berkas perkara dan dokumen lelang untuk mengetahui dasar pelaksanaan pencocokan objek eksekusi serta menentukan upaya hukum yang tersedia sesuai dengan tahapan perkara.

## Sukindar: Dokumen Lelang Perlu Diklarifikasi Secara Terbuka

Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, menyampaikan bahwa pihaknya memandang perlu adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan prosedur pelelangan yang dipersoalkan kliennya.

“Kami dari tim hukum FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm menerima keterangan tertulis dari Ibu Darmini dan akan memeriksa seluruh bukti yang tersedia. Ada beberapa hal yang perlu diklarifikasi, terutama mengenai risalah lelang, pemberitahuan hasil lelang, identitas pemenang lelang, dan perhitungan hasil pelelangan,” ujar Sukindar.

Ia menambahkan, “Apabila benar terdapat ketidaksesuaian prosedur atau persoalan keabsahan dokumen, hal tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif dan transparan, sehingga hak-hak klien dapat terlindungi.”

Sukindar juga menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri dasar hukum pelaksanaan lelang, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, sepanjang relevan dengan jenis dan waktu pelaksanaan lelang yang dipersoalkan.

Terkait pihak yang mengaku sebagai pemenang lelang, tim hukum akan melakukan verifikasi terhadap identitas dan dokumen pendukungnya. Sukindar menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sebelum memperoleh bukti dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mengenai kredit KUR sebesar Rp500 juta, ia mengatakan bahwa riwayat pembayaran, status kewajiban, serta perhitungan hasil lelang perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman bagi para pihak.

“Kami sedang mempersiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Negeri Kendal, termasuk mempertimbangkan gugatan perlawanan eksekusi dan/atau gugatan perbuatan melawan hukum sesuai hasil pemeriksaan dokumen. Kami juga akan mempelajari kemungkinan penyampaian pengaduan kepada OJK, Kanwil DJKN, dan Ombudsman Republik Indonesia apabila ditemukan dasar yang memadai,” tegasnya.

Ia berharap BRI KC Kendal, KPKNL Pekalongan, dan pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen resmi.

“Prinsip kami sederhana, setiap persoalan harus diperiksa berdasarkan bukti dan aturan hukum. Seng bener dibenerke, seng salah disalahke,” ujar Sukindar.

## Tim Hukum yang Mengawal Ibu Darmini

Tim hukum yang disebut mengawal kepentingan Ibu Darmini terdiri atas:

1. Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
2. Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
3. Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
4. Tim Subur Jaya Lawfirm dan DPP FERADI WPI.

Tim hukum menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan dokumen serta menempuh langkah hukum berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang mengalami persoalan serupa dapat mencari bantuan hukum melalui lembaga bantuan hukum atau advokat yang berwenang sesuai dengan kebutuhan dan prosedur yang berlaku.

## Hak Jawab dan Klarifikasi

Media Warta Global Lampung memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BRI KC Kendal, KPKNL Pekalongan, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers.

Hingga berita ini disusun, uraian mengenai kronologi dan dugaan permasalahan di atas bersumber dari keterangan klien dan tim hukumnya. Kesimpulan mengenai keabsahan lelang maupun dugaan pelanggaran hukum memerlukan pemeriksaan dokumen dan penilaian dari pihak yang berwenang.

(Redaksi Ilma)

#FERADIWPI #SuburJayaLawfirm #PNKendal #BRIKCKendal #KPKNLPekalongan #LelangAgunan #YLKAI #GAMATRI #SukindarSH #IbuDarmini #KURBRI #MediaWartaGlobalLampung (Sahilman)