PESAWARAN - Kantor Desa Kota Jawa Way Khilau Kabupaten Pesawaran tutup di jam kerja, Kepala Desanya mengatakan bahwa dia sudah memerintah OB dan operatornya untuk tetap di kantor desa namun fakta di lapangan, semua pintu tertutup rapat dengan gembok tergantung pertanda kantor tersebut tak berpenghuni, Kamis (16/03/2023).
Hal kurang baik untuk ditiru dan perlu menjadi perhatian khusus dari Pemda setempat terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Pesawaran, tentang adanya badan penyelenggara negara yang diduga melanggar aturan pemerintah karena kedapatan kantor pelayanan masyarakatnya tutup dihari kerja.
Keterangan itu pun diperjelas oleh warga sekitar Balai Desa yang mengatakan hari ini pemdesnya tidak ada aktifitas melakukan pelayanan terhadap warga hingga dua unsur masyarakat kembali pulang karena melihat kantor pelayanannya tidak ada orang sama sekali.
"Jadi hari ini tidak ada yang piket sama sekali dari pagi tadi. Karena tadi ada 2 orang polisi datang dan warga hendak buat surat, ya mereka kembali pergi karena Kadesnya masih pergi dengan aparatnya", ucap warga itu.
Dan menurut keterangan dari warga lain, rupanya tentang tutupnya pusat pelayanan desa ini sering terjadi dan bukan hari ini saja.
Melalui salah satu aparat desa (Kadus Musa) yang dikunjungi diarea kediamannya saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa, desanya akan ada kegiatan keagamaan dihari Sabtu mendatang dari kecamatan sehingga Kades dan aparatnya kumpul dilokasi kegiatan itu untuk melakukan persiapan acara tersebut.
"Kades dan perangkat, semuanya masih gotong royong didusun 9 karena akan ada pengajian NU. Itu kegiatan kecamatan bukan desa. Kalau saya sudah kemarin gotong royongnya. Tapi tadi ada yang piket, Toni Indrawan, ini dia ngirim foto dikantor", paparnya.
Namun waktu pengiriman foto yang ditunjukkan Kadus itu selisih jauh dengan waktu saat ditemukan kantor tersebut tertutup rapat.
Atas dasar ini, Kades Kusnadi yang dikonfirmasi via wa yang akunya ada dilokasi kegiatan itu menerangkan yang seakan seirama dengan Kadusnya.
"Kami semua disini gotong royong masang tarup pengajian, karena untuk tri wulan kecamatan inikan diletakkan disini, jadi aparatnya difokuskan disini karena ini skupnya desa", urai Kades.
"Untuk dikantor tadi ada operator dengan OB-nya yang nunggu. Ya sudah, nanti saya telpon dan konfirmasi OB-nya, apa mungkin masih pulang makan dirumahnya", imbuhnya.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Sanksi yang dapat diberikan apabila penyelenggara melakukan pelanggaran dalam pelayanan publik ada beberapa bentuk, yaitu berupa sanksi teguran tertulis, sanksi pembebasan dari jabatan, penurunan gaji, sanksi penurunan pangkat, sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, sanksi pembekuan misi dan/atau izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi pencabutan izin yang diterbitkan oleh instansi pemerintah, sanksi membayar ganti rugi, sanksi pidana dan dikenai denda. (Red)