
Pesisir Barat -Dunia pendidikan dikabupaten Pesisir Barat kembali menuai sorotan akibat ulah seorang Guru Sekolah Dasar di kecamatan Bengkunat Halimi,
Yang diduga menikahi istri orang lain dan mengakibatakan aksi saling lapor dari kedua belah pihak,
Kabar ini mencuat berawal dari salah seorang pengusaha kelapa sawit yakni Sobari yang tidak terima setelah mendengar kabar bahwa istrinya yang sudah beberapa bulan tidak ada kabar ternyata sudah menikah dengan Halimi yang merupakan seorang Guru Sekolah di Kecamatan yang sama.
Karena merasa tidak terima dengan pernyataan saudara Sobari akhirnya ketiga belah pihak ini pun dipertemukan pada hari jum’at 31 Oktober 2025 untuk saling memberikan klarifikasi terkait permasalahan tersebut,
dari pertemuan itu Sobari memberikan pernyataan bahwa wanita inisial (N) adalah merupakan istri sah yg sudah pernah menikah dengannya.
"Dengan menunjukkan beberapa dokumentasi jejak kedekatannya dengan wanita tersebut, namun wanita tersebut menyangkal jika mereka berdua pernah menikah dan menjalani status suami istri,
“Saya memang pernah dekat dengan Sobari tapi saya tidak pernah menikah dengannya,
Kalaupun foto yg ditunjukan Sobari itu tidak ada kaitannya dengan bukti bahwa kami pernah menikah,
masa iya hanya karena pernah foto bersama lalu itu dijadikan sebagai dasar bahwa telah terjadi pernikahan.” Ungkap (N)
Merasa di cemarkan dengan fitnah yang tidak beralasan saudara N lalu melaporkan Sobari ke reskrim Polres pesisir barat pada hari minggu sekira jam 14.00 wib dengan Nomor LP/B/99/xi/2025/spkt/Polres Pesisir Barat/Polda Lampung,
Dalam keterangan BAP bahwa N tidak terima jika dia telah di fitnah pernah menikahi Sobari
melainkan saudari (N) mengakui jika pernah menikah dengan saudara Halimi yang merupakan Guru ASN dari Kec.Bengkunat,
Dilain pihak ketua LSM TRINUSA KAB. Pesisir Barat juga ikut berkomentar menyikapai persoalan ini,
“Saudara Sobari telah melaporkan kepada kami terkait perbuatan saudara Halimi yg telah menikahi istrinya yg sah.
Dan saya sangat menyayangkan terjadinya peristiwa ini saudara Halimi yang seharusnya menjaga marwah dan wibawa sebagai seorang guru dalam dunia Pendidikan tapi justru sebaliknya berbuat yang tidak baik sebagai contoh di masyarakat.
Kami akan melaporkan saudara Halimi ke Dinas Inspektorat Pesisir Barat agar saudara Halimi diberikan sanksi tegas terhadap perbuatannya yang memang dalam peraturan seorang ASN tidak diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu atau poligami, dan dari bukti pernikahan Halimi dengan saudara (N) juga tidak jelas unsur hukumnya karena dalam pernikahan itu tidak dinikahkan oleh seorang Wali yang sah ataupun wali hakim yang memang telah mendapat mandat dari pihak yg bisa menikahkan saudara (N) dengan Halimi,ini telah masuk kepada pasal perzinahan dan bisa dikenakan pidana yang diatur oleh undang-undang,
“Ungkap Pendi”
Sampai berita ini diterbitkan kami sangat kesulitan untuk menjalin komunikasi dengan saudara Halimi karena setiap nomor yang masuk dan tidak dikenal langsung di blok untuk menghindari awak media.
Dan dari keterangan yg didapat semua berasal dari (N) yg merupakan istri Halimi yang sudah menikah dengannya dengan beberapa bukti poin baik dokumentasi ataupun surat akta perjanjian dari keduanya, dan dalam laporan yg telah di sampaikan ke pihak Reskrim Polres Pesisir Barat (N) menyatakan bahwa benar Halimi adalah suaminya ( Sahilman & Tim)
