MK KIP Mendalami Alasan Penolakan Kementan Terkait Permohonan Informasi 452 Paket dan 6.482.160 Dokumen - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

MK KIP Mendalami Alasan Penolakan Kementan Terkait Permohonan Informasi 452 Paket dan 6.482.160 Dokumen

Monday, 20 May 2024

Jakarta, Wartaglobal.id - Dalam sidang Pemeriksaan Alat Bukti yang dipimpin oleh Ketua Majelis Handoko Agung Saputro, Gede Narayana dan Arya Sandhiyudha sebagai Anggota Majelis, dan didampingi oleh Reyhan Pradipta sebagai Panitera Pengganti. Pemantau Keuangan Negara (PKN) selaku Pemohon telah mengajukan dua surat permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kementerian Pertanian pada 9 Agustus 2022. Dalam surat pertama bernomor 01/PI/PERTANIAN/PKN/VIII/2022, Pemohon meminta hardcopy dan softcopy dokumen kontrak serta salinan laporan pertanggungjawaban untuk 206 paket pekerjaan dan kegiatan tahun anggaran 2020 dan 2021. Surat kedua dengan nomor 02/PI/PERTANIAN/PKN/VIII/2022, meminta dokumen serupa untuk 235 paket pekerjaan dan kegiatan yang sama.

Permohonan ini mencakup informasi dari tahap pemilihan hingga tahap pelaksanaan, termasuk spesifikasi teknis, daftar kuantitas dan harga, gambar rencana pekerjaan, ringkasan kontrak, surat perintah mulai kerja, surat pesanan e-purchasing, surat perintah membayar, surat perintah pencairan dana, berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan, berita acara serah terima atau final hand over, serta daftar nama penerima bantuan dan volume yang diterima. Pemohon juga meminta laporan pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 113/PMK.05/2012, termasuk surat tugas yang sah, SPD, tiket pesawat, boarding pass, bukti pembayaran moda transportasi, daftar pengeluaran riil, dan bukti pembayaran sewa kendaraan.

Namun, Termohon tidak memberikan tanggapan atas permohonan informasi tersebut. Merespons hal ini, Pemohon mengajukan surat keberatan dengan nomor 01/SK-PI/PERTANIN/PKN/IX/2022 pada 2 September 2022, yang diterima Kementerian pada 5 September 2022. Setelah tidak ada tanggapan atas surat keberatan ini, Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat pada 20 Oktober 2022, yang diterima pada 25 Oktober 2022.

Dalam persidangan yang digelar, Majelis membuka sidang dengan para pihak hadir. Pemohon menyerahkan alat bukti beserta daftar alat bukti dan kesimpulan. Majelis menggali keterangan dari Termohon terkait Standar Operasional Prosedur (SOP). Termohon menjelaskan bahwa dokumen perjalanan dinas yang diminta berjumlah sekitar 6 juta dokumen. Majelis menanyakan apakah Pemohon membawa bukti sumber-sumber aspirasi dari cabang seluruh provinsi di Indonesia, namun Pemohon menyatakan bahwa hal tersebut tidak perlu diberikan.

Anggota Majelis Aryasandhiyudha menanggapi, “Untuk memperkuat apa yang disampaikan oleh Pemohon, kita ingin mengetahui prosesnya apabila memang ada penyampaian aspirasi. Kemudian terkait penelitian dan analisa, tujuannya adalah melihat maksud dan kegunaan. Di proses sebelumnya, paket-paket serupa dengan informasi yang telah didapat oleh Pemohon itu digunakan untuk apa?”.

Beliau menjelaskan kepada Pemohon bahwa MK sudah memberikan dua kesempatan pada sidang sebelumnya karena kesungguhan Pemohon dalam meminta informasi publik. MK memberikan kesempatan ini untuk menunjukkan bahwa setiap informasi publik yang didapat telah melalui proses tertentu.

MK juga mempertanyakan terkait alat bukti putusan PTUN yang bagian amar putusannya tidak ada, yang kemudian dijelaskan Pemohon bahwa dokumen tersebut tertinggal. Selain itu, Majelis menanyakan tentang putusan komisi informasi daerah, di mana Pemohon menyebut ada 8-9 daerah yang putusannya dimenangkan. Majelis menanyakan apakah permohonan yang diajukan sama dengan putusan yang ada dalam alat bukti, yang dijawab Pemohon dengan ya.

Ketika Majelis menanyakan alasan gagalnya mediasi, Termohon menjelaskan bahwa jumlah dokumen yang besar dan kurangnya sumber daya yang memadai menjadi kendala utama. Setelah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membuat kesimpulan, Majelis menutup sidang dan menetapkan agenda sidang berikutnya untuk penyerahan kesimpulan dalam waktu satu minggu, yang dilanjutkan dengan pembacaan putusan.(Red*)

(ByRojali*/)