Menikah Melangkahi Kakak: Perspektif Hukum Islam Menurut Dr. Abdul Qodir Zaelani - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Menikah Melangkahi Kakak: Perspektif Hukum Islam Menurut Dr. Abdul Qodir Zaelani

Friday, 2 August 2024

Bandar Lampung,wartaglobal.id– Menikah merupakan salah satu momen sakral dalam kehidupan seseorang. Namun, bagi sebagian masyarakat, terdapat adat istiadat yang mengharuskan seorang adik menunggu hingga kakaknya menikah terlebih dahulu sebelum mereka dapat melangsungkan pernikahan. Lalu, bagaimana pandangan hukum Islam mengenai hal ini?

Dr. Abdul Qodir Zaelani, SH.I, M.A, Dosen Pascasarjana di UIN Raden Intan Lampung, memberikan penjelasan mendalam terkait permasalahan tersebut dalam sebuah wawancara melalui canel youtube yang digelar secara pribadi, Jum’at, 02/8/2024. 

Menurut Dr. Abdul Qodir, dalam hukum Islam, tidak ada larangan yang secara eksplisit mengharuskan seorang adik menunggu hingga kakaknya menikah terlebih dahulu. "Islam adalah agama yang mengutamakan kemaslahatan dan kebahagiaan umatnya. Selama pernikahan tersebut memenuhi syarat dan rukun nikah yang ditetapkan oleh syariah, maka tidak ada masalah bagi seorang adik untuk menikah sebelum kakaknya," jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa tradisi menunggu kakak menikah dahulu lebih banyak bersifat kultural daripada religius. "Kita harus bisa membedakan antara aturan agama dan tradisi budaya. Dalam banyak kasus, adat istiadat ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan keluarga, namun tidak boleh sampai menghalangi hak individu untuk menikah," ungkap Dr. Abdul Qodir.
Selain itu, Dr. Abdul Qodir juga mengingatkan bahwa jika tradisi ini menyebabkan mudarat atau kesulitan bagi pihak yang ingin menikah, maka sebaiknya tradisi tersebut dievaluasi kembali. "Prinsip utama dalam Islam adalah mencegah kemudaratan dan mendahulukan kemaslahatan. Jika ada tradisi yang menyebabkan seseorang sulit untuk menikah, maka tradisi tersebut perlu ditinjau kembali," tambahnya.

Salah seorang peserta bertanya mengenai bagaimana cara terbaik untuk menyampaikan keinginan menikah kepada orang tua yang masih memegang teguh adat tersebut.

Menjawab pertanyaan tersebut, Dr. Abdul Qodir menyarankan agar komunikasi dilakukan dengan penuh kesabaran dan pengertian. "Sampaikan niat baik dan alasan secara jelas kepada orang tua. Jika diperlukan, ajaklah mereka berdiskusi dengan tokoh agama atau ulama yang bisa memberikan pandangan yang lebih objektif mengenai hukum Islam," sarannya.

Seminar ini diakhiri dengan penekanan bahwa hukum Islam selalu mendukung kemaslahatan umatnya dan tidak bertentangan dengan tradisi yang ada selama tradisi tersebut tidak membawa kemudaratan. "Kita harus bijak dalam menjalankan tradisi, memastikan bahwa setiap langkah yang kita ambil tetap sesuai dengan ajaran agama dan membawa kebaikan bagi semua pihak," tutup Dr. Abdul Qodir.