Lampung Barat, Warta Global.Id -Limbah medis, limbah cair, dan limbah pada Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari kegiatan, puskesmas pagardewa tidak dikelola dengan baik, akan berdampak pada kesehatan manusia dan pencemaran lingkungan hidup.
Limbah medis merupakan limbah yang berasal dari pelayanan medis yang menggunakan bahan-bahan yang beracun, infeksius, dan berbahaya. Sedangkan Limbah B3 Medis Padat merupakan barang atau bahan sisa hasil kegiatan yang tidak digunakan kembali yang berpotensi terkontaminasi oleh zat yang bersifat infeksius. Limbah medis B3 seperti masker bekas, sarung tangan bekas, perban bekas, plastik bekas minuman dan makanan, cotton bud swab, alat suntik bekas, botol sirup bekas sisa makanan pasien dan lain-lain, yang dihasilkan dari kegiatan medis.
Pengelolaan limbah medis harus sesuai standar. Apalagi limbah tersebut merupakan hasil dari penanganan pasien yang tidak terkelola dengan hati-hati, apalagi di salah satu puskesmas diduga berpotensi menjadi media penularan
Akibat limbah B3 di bakar proses pengelolaannya dan tidak sesuai regulasi. Mulai dari tahapan pengurangan, pemilahan, pewadahan, penyimpangan, pengangkutan, pengolahan, penimbunan, hingga penguburan limbah.
Dan ini sudah masuk dalam kategori tindakan kejahatan, sesuai dengan aturan UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup Melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin dikenakan sanksi berupa:
a. Pidana min 1 Tahun, Maksimal 3 Tahun
b. Denda minimal 1 Miliar maksimal 3 Miliar
Tidak mengelola limbah medis yg dhasilkan di kenakan sanksi berupa
a. Pidana min 1 Tahun, Maksimal 3 Tahun
b. Denda minimal 1 Meliyar maksimal 3 Milyar.
(Red)