Lampung Barat Warta Global.id -Diduga tentang adanya Persekongkolan pak SUPARMAN Dan AGUS PPL Untuk Mendapatkan Keuntungan Yang besar dengan cara mempermainkan harga Pupuk bersubsidi di atas harga HET, sedangkan Kios Atau Pengecer resmi, yang menjual pupuk Subsidi harus sesuai dengan aturan Pemerintah.
Sehingga viral nya pemberitaan tentang terkaitnya penjualan/pengecer pupuk bersubsidi yang telah menjual pupuk jauh di atas harga HET, yang meraup keuntungan yang besar sehingga lupa akan hak nya para petani khususnya yang termasuk di kelompok tani Rabu 16/10/2024.
Salah satunya berinisial (z bersama anggota kelompoknya) warga desa pekon canggu Kecamatan batuberak selaku kelompok tani yang pernah dapat pupuk bersubsidi sejenis orea dengan harga Rp 150.000.peesak pupuk bersubsidi yang mereka dapatkan untuk petani jauh di atas harga HET dengan jenis pupuk urea dan phonska dengan harga Rp.300.000 lebih per 100 KG, seharusnya pupuk bersubsidi yang diberikan ke petani yaitu jenis pupuk urea harganya sebesar Rp.111.250/zak dan phonska Rp.115.000/zak.
Menurut keterangan dari salah satu kelompok tani yang tidak mau disebut namanya ia membeli pupuk bersubsidi di Kios miliknya Pak SUPARMAN yang bertempat di Desa /pekon canggu Kecamatan batubrak ia membeli pupuk bersubsidi jenis urea maupun Ponska sebesar dengan harga Rp.150.000/Zak.
Sehingga awak media mendatangi rumahnya Pak suparman Guna untuk lakukan Konfirmasi namun sangat di sayangkan Pak suparman menjelaskan harga pupuk bersubsidi tidak jelas harganya, untuk melanjutkan konfirmasi tersebut istri dari Pak suparman menelpon salah satu pengurus nya namun di arahkan oleh pengurus pak suparman silahkan kompermasi terkait pupuk ini ujar pemilik kios dan setelah kami pertanyakan tentang peraturan penjualan pupuk bersubsidi diabilang ada di PPL atasnama Agus ujarnya.
Kemudian pak suparman pun menjelaskan kelompok nya berjumlah 15 kelompok .dan pak suparman menerangkan harga pupuk dengan dalih berbohong kepada kami selaku awak media, pada hal video keterangan dari salahsatu ketua kelompoktani yg enggan disebut namanya, yang mengatakan, "Bahwa saya membeli pupuk bersubsidi di kios pak suparman.Disini jelas bahwa Pak suparman dan Pak Agus PPL bersekongkol menjual pupuk bersubsidi jauh diatas harga HET .
Akibat kurangnya pengawasan dari dinas pertanian, sehingga pupuk bersubsidi di daerah Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung, di jual bebas tanpa memperdulikan aturan dari pemerintah pusat.
Sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2024. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian
No.249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian TA 2024.
Dimohonkan kepada pihak penegak Hukum polres Lampung Barat, Tim Tipikor, BPK, KPK RI,Menteri pertanian, untuk menangkap pak suparman dan menutup serta cabut ijin usahanya kios gagakrimang tani milik bapak Suparman yang menjual pupuk bersubsidi secara bebas .
Selain melanggar peraturan yang sudah di tetapkan pemerintah juga meresahkan masyarakat pengguna tentunya,
(Sahilman & Agus ,W)