Dugaan Perselingkuhan ASN di Pringsewu, Kepala Sekolah Terkesan menutupi - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Dugaan Perselingkuhan ASN di Pringsewu, Kepala Sekolah Terkesan menutupi

Tuesday, 24 December 2024
Pringsewu – Dua aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, Lampung, dilaporkan terlibat dugaan perselingkuhan. Terduga pelaku adalah FI(30), seorang guru berstatus PNS, dan MS, guru olahraga berstatus PPPK di sekolah yang sama.

Kasus ini awalnya ditangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, namun langkah yang diambil dinilai sebatas formalitas. “Kepala sekolah terkesan menutupi persoalan ini,” ungkap salah satu narasumber pada Selasa (24/12/2024). 

Narasumber tersebut mengaku memiliki bukti berupa foto mesra dan percakapan pribadi antara kedua terduga pelaku. Ia bahkan mengaku sempat menerima ancaman dari istri MS agar tidak melaporkan kasus ini ke Inspektorat.
Ketika dikonfirmasi, FI tidak memberikan tanggapan. Sementara itu, Kepala Sekolah, Lastiati, menyatakan bahwa persoalan di luar urusan sekolah bukan menjadi tanggung jawabnya. “Yang penting tugas mengajar di sekolah tidak terbengkalai. Secara kedinasan tidak ada pelanggaran,” ujarnya melalui pesan WhatsApp Selasa (24/12/2024).

sementara Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu melalui Roshastini meminta adanya laporan resmi dari pihak suami atau istri agar kasus ini dapat ditindaklanjuti. Hal tersebut dikatakan Kabid Pengadaan Pembinaan dan Informasi ASN, BKPSDM Pemkab Pringsewu Dimas Sudrajad, Selasa (24/12/2024). “Kami menunggu laporan resmi dari Dinas Pendidikan atau pihak keluarga untuk memproses kasus ini dengan sanksi kepegawaian,” jelasnya.

Dimas Sudrajad menambahkan Aturan dan Sanksi ASN terikat pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang perbuatan asusila, termasuk perselingkuhan. Jika terbukti, sanksi yang dapat dikenakan meliputi: Sanksi Disiplin Sedang: Penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat. Sanksi Disiplin Berat: Penurunan jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

Dugaan pelanggaran ini diharapkan ditindak tegas oleh pihak berwenang untuk menjaga integritas ASN dan menciptakan lingkungan kerja yang profesional.