Lampung Barat, Warta Global.Id 2 Desember 2024 – Polres Lampung Barat menggelar konferensi pers hari ini untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan salah satu anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran berat dalam sistem pembukuan dan laporan rekening bank.
Polres Lampung Barat tetapkan Dasar a. Laporan Polisi Nomor : LP/ B/40/V/2024/SPKT/Polres Lampung Barat/POLDA LAMPUNG,Tanggal 30 Mei 2024;
b. Surat Perintah Penyidikan: Sp.Sidik/34/VII/Res.2.2/2024/Reskrim,08Juli 2024 ;
c. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor :SPDP/36/VII/Res.2.2/2024/Reskrim,tanggal 12 juli 2024;
d. Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor :S.Tap/18/X/Res.2.2/2024/Reskrim,tanggal 24 Oktober 2024, Tersangka a.n. DO.
e. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor :SPDP/36.a/X/Res.2.2/2024/Reskrim,Tanggal 24 Oktober 2024; Yang terjadi dari tahun 2023 sampai dengan bulan april 2024 di PT.Bank Lampung Kantor Cabang pembantu Liwa Kelurahan Way Mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat.
Dalam hal ini identitas tersangka yang
Nama : DO
Umur :38 Tahun
Pekerjaan/Jabatan :Karyawan PT Bank Lampung KCP Liwa
Pendidikan terakhir : S1 (Kehutanan)
Agama : Islam
Suku : Bengkulu
Kewarganegaraan : Indonesia
Bahwa DO ditetapkan selaku tersangka aeauai dengan surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor :S.Tap /18/X/Res.2.2/2024/Reskrim,tanggal 24 Oktober 2024,sesuai dengan rekomendasi hasil gelar perkara penetapan tersangka tanggal 24 Oktober 2024 dalam gelar perkara tersebut di sepakati bahwa perbuatan DO telah memenuhi unsur pasal 49 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 07 tahun 1992 tentang perbankan sebagai mana hasil keterangan pemeriksaan saksi saksi dan barang bukti serta hasil berita acar pemeriksaan Dari DO.
Pada hari Senen tanggal 28 Oktober 2024 Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Barat Melakukan Penagkapan Terhadap tersangka a.n. DO, sesuai dengN surat perintah penangkapan Nomor : Sp.kap/78/X/Res.2.2/2024/ Reskrim,tanggal 28 Oktober 2024.Bahwa tersangka dilakukan penangkapan di kantor Bank pembangunan Daerah Lampung di Jl.Wolter Monginsidi No 182 Desa Sumur Putri Kecamatan Teluk Betung Utara kota Bandar Lampung.Selanjutnya Tersangka DO ditangkap dan dibawake Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rinaldo Aser SH, SIK, MSI, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai tindakan. yang mengarah pada manipulasi data keuangan dalam sebuah institusi perbankan. Kasus ini diduga melibatkan seseorang yang secara sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu, menghilangkan data, atau tidak memasukkan informasi penting dalam pembukuan maupun laporan rekening bank. Selain itu, tersangka juga diduga mengubah dan menyembunyikan catatan pembukuan untuk menyembunyikan jejak tindak pidana tersebut.
Kapolres menyatakan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka melibatkan' Kredit Topengan (KUR),Kredit Tampilan (KUR),penyalah Gunaan Uang Ansuran,Penyalah gunaan Uang Ansuran,Debet Tanpa Sepengetahuan,Pinjaman Pribadi.
Manipulasi data transaksi keuangan yang seharusnya tercatat dalam sistem bank. Dengan cara ini, tersangka diduga dapat menyembunyikan aliran dana yang berpotensi merugikan nasabah maupun institusi perbankan itu sendiri.
“Penyelidikan awal menunjukkan bahwa tindakan ini dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan posisinya dalam struktur organisasi bank. Dugaan ini diperkuat oleh bukti-bukti berupa dokumen palsu dan rekaman sistem internal bank,” ujar Kapolres.
Polres Lampung Barat telah menyita sejumlah barang bukti berupa
1. Dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/86/x/Res.2.2/2024/Reskrim,Tanggal 24 Oktober 2024 Telah dilakukan tindakan penyitaan barang bukti berupa dari penguasa barang a.n.DEDY JUNAIDI (Plapor): 1(satu) eksemplar Laporan Hasil pemeriksaan khusus Nomor : LHPK-02/DAI/5/2024 Tanggal 20 mei 2024, 74 ( tujuh puluh empat) eksemplar foto copy legalisir dukumen Kredit KUR Debitur, 74(tujuh puluh empat)lembar berita acara kunjungan debitur, 11 (sebelas)Lembar voucher penarikan,26( dua puluh enam) eksemplar rekening koran Bank Lampung dan Lain Lain.
Potensi Kerugian
Kapolres menyebutkan bahwa kerugian akibat kasus ini masih dalam tahap perhitungan. Namun, indikasi awal menunjukkan potensi kerugian yang mencapai Puluhan juta atau ratusan juta rupiah. Hal ini tidak hanya merugikan institusi perbankan tetapi juga para nasabah yang telah mempercayakan dana mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas undang-undang RI Nomor 07 tahun 1992 tentang perbankan.
Ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara selama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000.00(dua milyar rupiah) diancam dengan pidana penjara sekurang kurang nya 5(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun serta denda sekurang kurang nya Rp. 10.000.000.000.00(sepuluh miliar rupiah)dan paling banyak 200.000.000.000.00(dua ratus miliar rupiah).
Imbauan kepada Masyarakat
Di akhir konferensi pers, Kapolres Lampung Barat mengimbau masyarakat, khususnya nasabah perbankan, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum jelas. Ia juga mengingatkan pentingnya melaporkan segera jika menemukan transaksi mencurigakan dalam rekening masing-masing.
“Kami menghargai peran serta masyarakat dalam membantu proses penegakan hukum. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas,” pungkasnya.
Konferensi pers ini dihadiri oleh sejumlah awak media, perwakilan bank terkait, serta aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat pada sistem perbankan di wilayah Lampung,
(Sahilman)