Lampung Selatan, - Wartagloballampung.id
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung Selatan menggelar Rapat Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) , Senin 28 April 2025, bertempat di kantor BNN Kabupaten Lamsel, Kalianda.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN Lamsel, AKBP. Rahmad Hidayat, S.E., M.M., dihadiri oleh berbagai elemen penting masyarakat seperti perwakilan dari Bapeda, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, akademisi, praktisi hukum, organisasi keagamaan, jurnalis, serta undangan lainnya.
Dalam keterangan kepada awak media, AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk merumuskan dan mencari solusi guna menekan serendah mungkin angka peredaran narkoba yang kini telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat, mulai dari anak anak, remaja hingga orang tua.
“Lampung Selatan saat ini masuk dalam Zona Kuning darurat narkoba. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi tugas kita bersama. Landasan agama harus ditanamkan sejak dini sebagai benteng moral,” ujarnya.
Penyalahgunaan narkoba dapat merusak fisik dan mental, menghancurkan masa depan generasi muda, serta meningkatkan angka kriminalitas.
Oleh karena itu, upaya pencegahan menjadi prioritas utama.
Melalui program P4GN, BNN mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam memerangi narkoba.
Bagi masyarakat yang sudah terlanjur menjadi pengguna atau terdampak narkoba, BNN membuka kesempatan rehabilitasi secara gratis dan identitasnya dijamin aman. Ini sebagai wujud pendekatan humanis dalam penyelesaian masalah narkoba.
Rahmad Hidayat Menerangkan Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna narkoba dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.
Begitu juga dari pengurus PCNU Lampung Selatan menyampaikan kepada awak media, bahwa dari sisi sosial keagamaan kita wajib mencegah, menghimbau supaya kedepanya tidak ada lagi pengguna Narkoba di Lampung Selatan, mari kita bersama-sama untuk mensosialisasikan kepada masyarakat luas bagaimana daerah kita bersih dari peredaran Narkoba.” Tutupnya.
(red)