Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sekincau Diduga Abaikan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Serta Mark-up Pengelolaan Dana BOS - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sekincau Diduga Abaikan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Serta Mark-up Pengelolaan Dana BOS

Saturday, 10 May 2025
Lampung Barat,wartaglobal.id,10 Mei 2025 — Berdasarkan hasil temuan dari tim awak media saat berkunjung kesekolah tersebut pada tanggal 19 Maret 2025, kondisi fisik bangunan SMP Negeri 2 Sekincau saat ini dalam keadaan kurang layak dan memerlukan perhatian serius. 
Ditemukan kerusakan pada sejumlah bagian gedung, termasuk plafon yang rusak serta kondisi fasilitas sanitasi (WC) yang tidak terawat sehingga terlihat jorok dan bau bahkan bukan hanya itu Inisial (A,B) selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sekincau yang diduga mark-up beberapa pengelolaan dana BOS.

Kerusakan tersebut diduga akibat kurangnya perawatan rutin yang menjadi tanggung jawab pihak sekolah. Situasi ini akan menimbulkan kekhawatiran di kalangan wali murid dan masyarakat sekitar terhadap kenyamanan serta keselamatan siswa dalam proses belajar mengajar.
Padahal Sekolah SMP Negeri 2 Sekincau Menerima Anggaran Bantuan Oprasinal Sekolah (BOS) serta menganggarkan biaya dari beberapa item pengelolaan Bantuan Oprasinal Sekolah, (BOS) setiap tahun nya, di mulai dari tahun 2022-2024 dengan rincian sebagai berikut:
- Tahun 2022
1. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Sebesar Rp. 19.491.000.
2. Pembayaran Honor Rp. 55.950.000.

-Tahun 2023
1.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Sebesar Rp. 24.336.000
2.Pembayaran Honor Sebesar Rp.51.000.000

Tahun 2024
1.Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Sebesar Rp. 14.044.000
2.Pembayaran Honor Sebesar Rp. 59.280.000

Dalam hal ini, untuk jumlah guru honor yang terdaftar di Dapodik hanya 1 (Satu) orang dan jumlah Guru Tidak Tetap sebanyak 4 (Empat) Orang.Saat di konfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp,Kepala Sekolah menjelas kan bahwa,tadi siang saya sudah perintahkan komite sekolah untuk mencari tukang"Pungkasnya.

Untuk itu Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah strategis guna menjamin kelayakan sarana dan prasarana pendidikan, demi terciptanya lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.Selain dari pada itu dalam waktu singkat ini tim awak media meminta ke sala satu Lembaga Swadaya Masyarakat untuk menindak lanjuti terkait hal tersebut ke Inspektorat Kabupaten Lampung Barat untuk melakukan pengauditan guna untuk transparansi pengelolaan anggaran bantuan operasional sekolah.

Sebagaiman yang di amanatkan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik,
(Sahilman)