Bendahara SMPN 1 Rawa Jitu Selatan Diduga Berikan Keterangan Palsu Saat Wartawan Konfirmasi. - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Bendahara SMPN 1 Rawa Jitu Selatan Diduga Berikan Keterangan Palsu Saat Wartawan Konfirmasi.

Tuesday, 3 March 2026








Tulang bawang 
Wartaglobal,id
Lampung 

Bendahara Dana BOS SMPN 1 Rawa Jitu Selatan berinisial HT, diduga memberikan keterangan palsu pada wartawan yang sedang melakukan investigasi tentang anggaran Dana BOS tahun 2023-2024 dan tahun 2025 yang diduga dikorupsi oleh oknum kepala sekolah.

Pasalnya, pada hari Senin, 28 Februari 2026, pukul 10.30 WIB, tim media ini mendatangi SMPN 1 Rawa Jitu Selatan bertemu dengan HT selaku bendahara Dana BOS. Saat dimintai tanggapan tentang berita yang sudah diterbitkan di media ini, dirinya menjawab seakan berbelit-belit.

Menurut HT, "Maaf, saya tidak bisa lebih memberikan tanggapan dan jawaban karena saya hanya bendahara saja. Untuk hal yang ada di dalam berita itu sudah ditangani oleh Pak Yusup Irban V Inspektorat Tuba." Ujarnya

Tak sampai di situ saja, ia juga berkata, "Kami masih menunggu hasil dari pihak Inspektorat yang sampai saat ini belum kami terima dari tahun 2025 sampai saat ini." Jelasnya

Di sisi lain, Pak Yusup yang ada di Irban V Inspektorat Tuba saat ditemui wartawan media ini, Selasa, 3 Maret 2026, pukul 13.45 WIB, dan dikonfirmasi apakah benar dirinya telah memeriksa Kepala Sekolah SMPN 1 Rawa Jitu Selatan dan Bendahara nya pada tahun 2025 seperti yang dijelaskan oleh HT, pada wartawan.

Mendapat pertanyaan tersebut. Pak Yusup yang bekerja di Inspektorat Tuba bidang Irban V dirinya menjelaskan, "Kepala SMPN 1 Rawa Jitu Selatan dan bendaharanya, sepertinya saya tidak pernah memeriksa mereka terkait dugaan korupsi Dana BOS tahun 2023-2024 dan tahun 2025."

Yusup menambahkan, "Tahun 2025 saya masih di Irban IV. Saya masuk di Irban V ini awal tahun 2026 ini. Untuk lebih jelas lagi, silahkan besok temui Pak Irban V langsung." Pungkasnya.

Mendapatkan jawaban dari Yusup yang ada di Irban V kuat dugaan HT, selaku bendahara SMPN 1 Rawa Jitu Selatan telah memberikan keterangan palsu pada wartawan yang sedang konfirmasi

Dengan memberikan keterangan palsu, HT, selaku bendahara Dana BOS SMPN 1 Rawa Jitu Selatan, telah berusaha menutup-nutupi dan menghalang-halangi tugas jurnalis untuk mencari informasi. Perbuatan ini bisa dikategorikan telah menghambat tugas jurnalis mencari informasi.

Seperti yang diketahui, barang siapa saja yang melakukan perbuatan menutup-nutupi dan menghalang-halangi, dan memberikan keterangan palsu pada wartawan yang mencari informasi, maka akan dikenakan sebagai berikut:

Perbuatan menutup-nutupi, menghalang-halangi wartawan, dan memberikan penjelasan palsu bisa melanggar:
- Undang-Undang Pers No. 40/1999
- Pasal 4 ayat (2) huruf b: "Pemberi informasi wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan tidak menutup-nutupi."
- Pasal 18 ayat (1) dan (2): terkait penghalangan wartawan mencari informasi.
- Pasal 18 ayat (3): ancamannya penjara sampai 2 tahun atau denda Rp500 juta.

Sedangkan pemberian penjelasan palsu bisa juga terkait Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHAP).

Diharapkan kepada pihak Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang agar kiranya dapat memproses kepala sekolah SMPN 1 Rawa Jitu Selatan serta Bendahara  yang telah menjual nama pak Yusup dari  Irban V Kabupaten Tulang Bawang pada wartawan yang akan melakukan konfirmasi kegunaan Dana BOS tahun 2023-2024 dan tahun 2025 yang diduga dikorupsi kan.

Juga diharapkan pada Aparat Penegak Hukum kiranya dapat menelusuri dugaan adanya kerugian uang negara dari anggaran Dana BOS yang dimaksud jika dikemudian hari terbukti adanya kerugian negara agar kiranya dapat memberikan sangsi yang setimpal, dan untuk memberikan keterangan palsu sesuai dengan undang-undang terlapor agar kiranya Apara Penegak Hukum dapat memproses hal tersebut.

Sampai diterbitkan berita ini, untuk ke 3 kalinya Kepala SMPN 1 Rawa Jitu Selatan tidak bisa dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, sedangkan bendahara Dana BOS SMPN 1 Rawa Jitu Selatan setiap kali dihubungi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp selalu tidak ada respon.

Media ini selalu membuka waktu bagi terduga untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi atas berita-berita yang sudah diterbitkan. Hak jawab dan hak koreksi akan diterbitkan kembali pada media yang sama.

(Adri leo).