Lampung Selatan, warta global. Id– Polemik pemberitaan terkait dugaan kasus yang melibatkan salah satu staf di Rumah Sakit Bob Bazar kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada pemberitaan penyanggahan dari salah satu media online yang dinilai tidak mencerminkan mekanisme hak jawab sesuai aturan jurnalistik.
Pemberitaan yang dimuat pada Sabtu (18/04/2026) tersebut memuat bantahan terhadap informasi yang telah lebih dulu beredar di publik. Dalam narasinya, disebutkan bahwa tudingan terhadap oknum staf Poli PKT-P/A Rumah Sakit Bob Bazar adalah tidak benar dan keliru. Namun, sejumlah pihak menilai penyanggahan itu justru terkesan sepihak dan tidak melalui pendalaman fakta secara utuh.
Sumber yang mengikuti perkembangan kasus ini menyebutkan bahwa pihak yang menyampaikan penyanggahan diduga belum memahami secara menyeluruh kronologi awal pemberitaan. Padahal, informasi yang telah dipublikasikan sebelumnya disebut telah melalui proses verifikasi, mencakup keterangan dari korban, pelapor, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Selatan, hingga penyidik yang masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.
“Pemberitaan yang disajikan bukan tanpa dasar. Semua telah mengacu pada prinsip jurnalistik, termasuk verifikasi dan keberimbangan sesuai 11 poin Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers,” ujar salah satu sumber.
Tak hanya itu, dalam penyanggahan tersebut juga muncul dugaan adanya narasi yang dinilai berpotensi menghambat fungsi pengawasan lembaga legislatif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan, khususnya Komisi IV, sebelumnya dikabarkan berencana memanggil pihak rumah sakit guna meminta klarifikasi langsung terkait peristiwa yang terjadi.
Dalam konteks hukum pers, hak jawab telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 1 angka 11 disebutkan bahwa hak jawab merupakan hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan nama baiknya. Pers pun diwajibkan melayani hak tersebut dengan memuatnya secara proporsional.
Lebih lanjut, Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab menegaskan bahwa hak jawab harus ditujukan untuk meluruskan kekeliruan fakta, bukan membangun opini sepihak. Penyanggahan yang tidak disertai data dan klarifikasi yang memadai justru berpotensi menimbulkan bias informasi di tengah masyarakat.
Hingga saat ini, publik masih menantikan kejelasan atas kasus yang bergulir, termasuk hasil visum dan langkah lanjutan dari pihak berwenang. Transparansi dan profesionalisme semua pihak, baik media maupun institusi terkait, dinilai menjadi kunci penting agar informasi yang beredar tetap akurat dan tidak menyesatkan.(red)
