Bandar Lampung, warta global. Id— Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di bidang pertanahan yang menjerat mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan, LUKMAN, SH., MH, memasuki babak penting. Tim penasihat hukum terdakwa resmi membacakan nota pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kelas IA, Senin, 20/04/2026 kepada media di ruangan kantor nya mengatakan bahwasanya dalam pledoi tersebut, tim kuasa hukum menyampaikan sejumlah keberatan mendasar terhadap dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum. Mereka menilai perkara ini tidak semata-mata masuk ranah pidana, melainkan berkaitan erat dengan sengketa administrasi pertanahan yang seharusnya terlebih dahulu diuji melalui peradilan tata usaha negara (PTUN).
Sorotan Utama: Kewenangan Mengadili Dipersoalkan
Penasihat hukum menegaskan bahwa objek perkara berupa penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan produk administrasi negara. Oleh karena itu, menurut mereka, sengketa terkait keabsahan sertifikat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme PTUN, bukan langsung dibawa ke ranah pidana korupsi.
“Selama sertifikat tersebut belum dibatalkan oleh PTUN, maka produk itu masih sah secara hukum,” tegas tim pembela dalam sidang.
Dakwaan Dinilai Kabur dan Salah Sasaran
Selain itu, tim hukum juga menilai dakwaan jaksa mengandung sejumlah kelemahan, di antaranya:
• Objek perkara tidak jelas (obscuur libel), karena terdapat perbedaan signifikan luas tanah antara yang diklaim milik negara dan yang dimiliki pihak lain.
• Kesalahan penetapan subjek hukum (error in persona), karena tanggung jawab teknis penerbitan sertifikat dinilai berada pada pejabat teknis seperti panitia pemeriksaan tanah (Panitia A), bukan kepala kantor pertanahan semata.
• Dakwaan dianggap prematur, karena sengketa kepemilikan tanah telah melalui proses perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dan telah berkekuatan hukum tetap.
Proses Penerbitan Sertifikat Dianggap Sesuai Prosedur
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum memaparkan bahwa terdakwa menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Penerbitan SHM yang dipermasalahkan disebut telah melalui tahapan administratif, termasuk pembentukan Panitia A yang bertugas melakukan pemeriksaan fisik dan yuridis tanah.
Namun dalam persidangan, muncul fakta bahwa Panitia A diduga tidak menjalankan tugasnya secara optimal. Hal ini justru menjadi poin penting pembelaan bahwa jika terdapat pelanggaran, maka tanggung jawab tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada terdakwa.
Sengketa Tanah Sudah Diputus Secara Perdata
Tim hukum juga menekankan bahwa objek tanah yang disengketakan telah melalui proses hukum panjang di pengadilan perdata, mulai dari tingkat pertama hingga Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Hasilnya, kepemilikan tanah diakui secara hukum berada pada pihak swasta.
Hal ini dinilai menjadi bukti bahwa tidak terdapat unsur melawan hukum dalam penerbitan sertifikat oleh terdakwa.
Tuntutan Jaksa: 6 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider kurungan tambahan. Terdakwa dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga memperkaya diri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
Harapan pada Putusan Hakim
Menutup pledoi, tim penasihat hukum berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif dan menjatuhkan putusan yang adil.
“Perkara ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga menyangkut keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar mereka.
Sementara pendampingan hukum oleh ANSORI, SH.MH– RONALDO,SH - ARI FITRAH ANUGRAH,SH – RAMADHANI, SH – DESI LIYANA NINGSIH, SH.MH - ANA NOVITA SARI, SH - ANGGA ANDRIANUS, SH - DENI ANJASMORO, SH, Advokat/Penasehat Hukum pada Kantor Hukum GINDHA ANSORI WAYKA & REKAN (LAW OFFICE GAW), yang berkedudukan di Jl. Tupai Nomor: 101 Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Domisili Elektronik: [email protected], HP. 081279303030, Penasihat Hukum Terdakwa dalam Perkara Nomor: 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk Tanggal 08 Desember 2025, pada Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Kelas IA.
