LSM Laskar NKRI DPD Lampung Barat Soroti Dugaan Pungutan Biaya Pengurusan Administrasi di Pekon Gedung Surian - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

LSM Laskar NKRI DPD Lampung Barat Soroti Dugaan Pungutan Biaya Pengurusan Administrasi di Pekon Gedung Surian

Wednesday, 20 May 2026
Lampung Barat — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI DPD Kabupaten Lampung Barat menyoroti dugaan adanya pungutan biaya administrasi yang dilakukan oleh salah satu aparatur Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, terhadap seorang warga yang tengah mengurus dokumen kependudukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, peristiwa tersebut terjadi saat seorang warga mengurus beberapa dokumen administrasi kependudukan berupa Surat NA (Numpang Nikah), balik nama KTP, serta Kartu Keluarga (KK). Dalam proses pengurusan tersebut, warga diduga dimintai biaya sebesar Rp250 ribu oleh oknum aparatur pekon.

Tidak hanya sampai di situ, setelah proses administrasi tersebut selesai, warga kembali mengajukan permohonan pembuatan akta kelahiran. Namun, dalam pengurusan dokumen tersebut warga kembali diminta biaya sebesar Rp150 ribu.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan LSM Laskar NKRI DPD Kabupaten Lampung Barat bersama awak media melakukan konfirmasi kepada PJ Peratin Pekon Gedung Surian guna meminta penjelasan terkait dugaan pungutan tersebut.

Saat dikonfirmasi, PJ Peratin Pekon Gedung Surian menjelaskan bahwa masyarakat sebenarnya dapat mengurus administrasi secara gratis apabila datang langsung ke Liwa atau kantor terkait.

“Kalau mau gratis bisa langsung datang ke Liwa, dan kalau nyuruh ya itu untuk beli bensin,” ujar PJ Peratin kepada awak media dan pihak LSM.

Pernyataan tersebut kemudian menuai perhatian dari pihak LSM Laskar NKRI DPD Kabupaten Lampung Barat. Mereka meminta agar pelayanan administrasi kepada masyarakat dilakukan secara transparan serta tidak menimbulkan dugaan pungutan di luar ketentuan resmi yang berlaku.

LSM juga berharap adanya evaluasi terhadap pelayanan administrasi di tingkat pekon agar masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, jelas, dan sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih menunggu adanya penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme dan dasar penarikan biaya tersebut.(Sahilman)