
Pesisir Barat - Tuntutan agar kepala daerah mengevaluasi Inspektorat menguat. Karena instansi ini dinilai lalai menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana BOS dibeberapa sekolah yang ada di Kabupaten Pesisir Barat.
Sikap bungkam dan diam Inspektorat Pesisir Barat saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp melalui Irbansus menjadi pertanyaan besar dan menggerus kepercayaan dikalangan publik.
Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) Suroso melalui siaran pers nya pada Rabu 20 Mei 2026 menjelaskan. Dimana laporan tersebut telah cukup lama kita sampaikan, tapi sangat kita sayangkan sampai saat ini Laporan tersebut seolah mati suri di atas meja.
Suroso juga sangat menyangkan jika kinerja Inspektorat yang lemah dikhawatirkan memberi celah bagi oknum-oknum untuk terus melakukan penyelewengan. Untuk mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di tingkat daerah.
Ketentuan UU KUHP Baru
Bila kita lihat laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti oleh Inspektorat, terutama jika ada unsur kesengajaan atau pembiaran yang menyebabkan kerugian negara atau masyarakat, bisa berpotensi melanggar KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), khususnya terkait pasal-pasal tindak pidana jabatan atau penyalahgunaan wewenang.
Berikut adalah analisis keterkaitannya dengan KUHP baru dan peraturan terkait: Penyalahgunaan Wewenang (Pasal 492 KUHP Baru): Inspektorat memiliki kewajiban pengawasan internal dan tindak lanjut laporan.
Jika inspektur atau auditor sengaja mengabaikan laporan yang substansial, mereka dapat dianggap menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang menguntungkan pihak lain atau merugikan keuangan negara, yang diatur dalam pasal terkait tindak pidana korupsi/jabatan di KUHP baru.
Pengabaian Kewajiban (Bentuk Pembiaran): Inspektorat wajib memantau dan melakukan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Mengabaikan laporan secara disengaja (maladministrasi berat) dapat melanggar prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum yang diatur dalam KUHP Baru.
Pasal-Pasal Terkait Pelaporan (KUHP Baru): KUHP baru menekankan pada perlindungan masyarakat dan akuntabilitas aparat. Kegagalan melakukan tindak lanjut adalah pelanggaran etik berat dan berpotensi pidana jika mengakibatkan kerugian yang lebih luas.
Konsekuensi Administratif hingga Pidana: Berdasarkan peraturan daerah/pedoman teknis, aparatur yang tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan:
Inspektorat memiliki tanggung jawab hukum untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Pengabaian laporan tidak hanya merupakan pelanggaran administrasi, tetapi dapat diproses pidana di bawah KUHP Baru jika terbukti ada unsur kesengajaan atau kerugian negara. tertuang dalam undang – undang tersebut.
Dimana sebelumnya di beritakan. Laporan Mati Suri Diatas Meja, LMPP Pertanyakan Kinerja Inspektorat Pesisir Barat
LMPP-CP/PSB kembali mengingatkan Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS di 4 SD Negeri Krui.
Redaksi EsensiJurnalis memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Sahilman)
