Lampung Barat – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar NKRI DPD Kabupaten Lampung Barat menyoroti adanya dugaan pungutan terhadap wali murid di SD Negeri 3 Tugu Sari, Kecamatan Sumber Jaya. Pungutan tersebut diduga dilakukan dengan dalih hasil kesepakatan wali murid untuk pembangunan gapura sekolah serta pembelian sampul ijazah.
Ketua LSM Laskar NKRI DPD Kabupaten Lampung Barat,Dedi Susanto menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dan keluhan dari sejumlah wali murid yang merasa keberatan atas adanya pungutan tersebut. Menurutnya, apabila benar terdapat pungutan yang bersifat wajib, maka hal itu perlu dikaji apakah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami meminta pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar pelaksanaan pungutan tersebut, termasuk mekanisme musyawarah yang dilakukan bersama wali murid. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat," ujarnya.
LSM Laskar NKRI juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat untuk melakukan monitoring dan klarifikasi terhadap informasi yang beredar. Langkah tersebut dinilai perlu guna memastikan seluruh kebijakan sekolah tetap berpedoman pada aturan yang berlaku serta tidak memberatkan wali murid.
Selain itu, LSM Laskar NKRI berharap apabila terdapat sumbangan yang benar-benar bersifat sukarela, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, tidak mengikat, dan tanpa adanya unsur paksaan kepada orang tua atau wali peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah yang dimaksud belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut. Media Warta Global Lampung masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Barat guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Media Warta Global Lampung akan memperbarui informasi ini apabila telah memperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak yang berkepentingan.(Sahilman)
