Pengadilan tata usaha tanjung karang gelar sidang lapangan no.12/G/2026/PYUN.BL (Descrnte) 31-8-2026 terkait lahan milik Franada dan Ernaini di pekon Sukaraja kecamatan gunung Alif - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Pengadilan tata usaha tanjung karang gelar sidang lapangan no.12/G/2026/PYUN.BL (Descrnte) 31-8-2026 terkait lahan milik Franada dan Ernaini di pekon Sukaraja kecamatan gunung Alif

Sunday, 30 August 2026
,, Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Karang, mengelar sidang Pemeriksaan Setempat. Nomor 17/G/2026/PTUN.BL(Descente) tanggal 31 Agustus 2026
terkait perkara sengketa lahan milik Franandha dan Ernaini di Pekon Sukaraja. Kecamatan Gunung Alip. 

Warta global tanggamus Lampung

Pemeriksaan lapangan itu di pimpin oleh majelis  hakim PTUN Tanjung Karang, dan dihadiri pihak terkait diantaranya, para pihak pengugat dan tergugat intervensi beserta kuasa hukum keduanya, BPN Tanggamus untuk melakukan pengukuran dan verifikasi batas tanah, Kepolisian Sektor Talang Padang Polres Tanggamus. 

Penasehat hukum Fitra Ariansyah SH mengatakan, pemeriksaan lokasi ini bertujuan untuk memastikan secara langsung kondisi fisik, batas-batas serta letak objek tanah yang disengketakan guna mencocokkan alat bukti dengan keadaan dilapangan. 

" Hal ini merupakan bagian dari upaya hukum yang diatur dalam pasal 153 HIR, pasal 180 R.Bg untuk memastikan keadilan berdasarkan fakta dilapangan, " Jelas Fitra Senin 31/8/2026.

Dijelaskan Fitra, kedua kliennya memiliki bukti Sertifikat hak milik nomor 00536 atas nama Franandha, dengan luas 1.497 M2 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 00358/2019 Tanggal 10 April 2019. Kemudian bukti Sertifikat hak milik nomor 00548 atas nama Ernaini, dengan luas 1.124 M2  berdasarkan Surat Ukur nomor 00370 tanggal 10 April 2019.

Kliennya digugat di PTUN Tanjung Karang oleh saudara Zulhani  Hamdy dkk warga Pekon Banjar Agung Kecamatan Gunung Alip, untuk membatalkan keabsahan sertifikat kedua kleinnya. "Pengugat mengklaim lahan perkebunan seluas 7.500 M2, termasuk lahan perkebunan milik klein saya, " Ujar Fitra. 

Dari hasil pemeriksaan lapangan terdapat ketidak sesuain, awalnya mereka klim lahan boloran, namun saat pengukuran lapangan masuk ke lahan perkebunan klein kami. Didepan majelis hakim pengugat mengakui tidak mengetahui pembangunan sumur bendungan serta tanam tumbuh yang ada di objek sengketa, tutupnya. 

Kuasa Hukum tergugat Badan Pertanahan Nasional Tanggamus, Abdi mengatakan, riwat penerbitan sertifikat hak milik atas Franandha dan Ernaini tahun 2019 melalui program pendaftaran tanah sestimatis lengkap (PTSL) dan sudah sesuai dengan presedur penerbitannya, ujarnya. 

Sementara pihak pengugat tidak sempat di mintai tangapannya, kuasa hukum mereka sudah meninggalkan lokasi usai sidang ditutup, 

Sidang mendengarkan keterangan saksi-saksi di jadwalkan hari Kamis 3 September 2026.

Dilokasi kepolisian sektor talang padang dan polres tanggamus berjaga mengamankan jalannya sidang pemeriksaan setempat. 

Imformasi yang dihimpun dilapangan, merupakan sumber mata air yang terletak tidak jauh dari objek wisata Way Brak. Sebagai penopang sumber mata air sawah warga setempat, rencananya untuk dijadikan perusahaan air mineral.

***ABJ**"