Irsan Mustopo Realisasikan Kompensasi, 10 Surat Sporadik Diserahkan kepada Warga Way Lunik - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Irsan Mustopo Realisasikan Kompensasi, 10 Surat Sporadik Diserahkan kepada Warga Way Lunik

Friday, 23 October 2026

BANDAR LAMPUNG, WartaGlobal.id - Komitmen pemberian kompensasi kepada warga yang bersedia pindah dari lahan milik Irsan Mustopo mulai direalisasikan. Sebanyak 10 surat sporadik diserahkan kepada warga melalui kuasa hukumnya, Abi Hasan Mu’an, S.H., M.H., Jumat (23/10/2026).

Penyerahan dokumen tersebut menjadi bagian dari kesepakatan relokasi warga di kawasan Way Lunik, Bandar Lampung. Berdasarkan kesepakatan yang disampaikan, setiap warga memperoleh tanah berukuran 5 x 10 meter atau 50 meter persegi, ditambah uang tali asih sebesar Rp2,5 juta.

Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Endang Asnawi, menyambut baik penyerahan surat tersebut. Ia menilai langkah itu sebagai bentuk realisasi komitmen pemilik lahan dalam memenuhi kompensasi bagi warga yang bersedia pindah.

“Alhamdulillah, kami bersyukur. Penyerahan surat sporadik ini menunjukkan keseriusan pemilik lahan untuk membantu warga. Jadi, jangan ada keraguan lagi karena komitmen yang dijanjikan mulai direalisasikan,” ujar Endang.

Ia berharap warga yang belum pindah dapat segera menempati lokasi yang telah disediakan sesuai kesepakatan bersama.

Sementara itu, penasihat hukum Irsan Mustopo, Abi Hasan Mu’an, mengatakan penyerahan 10 surat sporadik tersebut juga dimaksudkan untuk menjawab keraguan yang berkembang di masyarakat mengenai realisasi kompensasi.

“Surat sporadik ini silakan ditingkatkan sesuai prosedur. Kami memberikan surat ini agar warga tidak ragu lagi dan dapat mengurus peningkatan dokumen tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Abi Hasan.

Terkait warga yang masih bertahan di lokasi, Abi Hasan menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polda Lampung. Pihaknya, kata dia, akan mengikuti proses hukum yang berjalan sembari berharap relokasi dilakukan secara sukarela.

“Persoalan ini juga telah dilaporkan ke Polda Lampung. Kita lihat perkembangan selanjutnya. Namun, kami berharap warga dapat secara sukarela pindah ke tempat yang telah disediakan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, proses relokasi masih berlangsung. Warga dari dua RT disebut belum seluruhnya pindah, dengan perkiraan sekitar separuh dari masyarakat yang menjadi sasaran relokasi masih menempati lokasi tersebut.

Penyerahan 10 surat sporadik ini menjadi salah satu tahapan dalam penyelesaian persoalan lahan di Way Lunik. Namun, kejelasan status dan kekuatan hukum dokumen, realisasi seluruh kompensasi, serta pemenuhan hak warga tetap perlu dipastikan sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

Penyelesaian yang transparan, disertai komunikasi antara pemilik lahan dan warga, diharapkan dapat mencegah konflik berkepanjangan tanpa mengabaikan hak maupun kewajiban masing-masing pihak.

(Adm)