TANGGAMUS, WartaGlobal.id - Konten kreator asal Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Rohadi Alcantara, dikabarkan diamankan jajaran Satreskrim Polres Tanggamus pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ia disebut dijemput dari sebuah rumah kontrakan untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Rohadi dikenal aktif menyampaikan kritik dan opini melalui media sosial, termasuk Facebook, TikTok, dan Instagram. Konten yang diunggahnya kerap membahas persoalan sosial serta pemerintahan di wilayah Tanggamus.
Informasi mengenai pemeriksaan tersebut menyebutkan, perkara yang ditangani polisi diduga berkaitan dengan konten video TikTok yang diunggah sekitar April 2026. Konten itu sebelumnya disebut memicu polemik dan berujung pada laporan polisi.
Meski demikian, detail materi yang dipersoalkan, identitas pelapor, serta konstruksi perkara belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang tersedia.

Pihak kepolisian disebut telah mengonfirmasi bahwa Rohadi berada di Gedung Polres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, status hukum resminya, termasuk apakah ia masih berstatus saksi atau telah ditetapkan sebagai tersangka, perlu dipastikan melalui keterangan resmi kepolisian.
Penanganan perkara ini menjadi penting karena menyangkut dua hal yang harus ditempatkan secara proporsional: proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran dan ruang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik.
Apabila perkara berkaitan dengan konten yang memuat kritik terhadap kepentingan publik, substansi unggahan, konteks pernyataan, serta ketentuan hukum yang digunakan perlu diperiksa secara cermat. Kritik tidak serta-merta dapat disamakan dengan pencemaran nama baik, sementara dugaan pelanggaran hukum juga tidak dapat disimpulkan tanpa pemeriksaan bukti dan proses yang berlaku.
Hingga informasi ini disusun, belum tersedia keterangan lengkap mengenai tanggapan Rohadi maupun penjelasan terperinci dari pihak pelapor. Konfirmasi lanjutan kepada kepolisian diperlukan untuk memastikan duduk perkara dan perkembangan penanganan kasus tersebut.
(/Red)*

