PESAWARAN - Kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota di Sub Kegiatan Pembangunan Jembatan dinas PUPR bidang Bina Marga di Desa Bunut Sebrang Way Ratai Kabupaten Pesawaran Lampung, diduga adanya banyak penyimpangan yang ditemukan dimana terlihat para pekerja tidak menggunakan dan menjalankan K3 untuk keamanan dan keselamatan kerja mereka, walupun ada bendera K3, sebagai papan informasinya.
Ditambah, setelah diwawancara media para pekerja ada yang melibatkan unsur jajaran aparatur desa Bunut Sebrang dimana lokasi pekerjaan berada, Rabu(15/3/2023).
Dari wawancara tukang, menurut seorang pekerja mereka belum tahu berapa besar upah kerja yang akan mereka terima dari pekerjaan yang mereka lakukan itu, dan tidak tampak para pekerja diawasi oleh dinas PUPR Kabupaten Pesawaran.
Dari keterangan warga setempat, saat rubuhnya steger atau tiang penyangga penyambung dua sisi jembatan yang ambruk akibat banjir beberapa hari lalu, itu dampak terlalu rapat kaki-kakinya hingga tidak ada celah air sungai untuk berlalu sampai mengakibatkan tumpukan sampah hingga mendorong tiang-tiang tersebut sampai ambruk dan terbawa arus sungai yang deras karena hujan yang mengakibatkan banjir.
Diduga kuat, seakan pihak kontraktor dari CV. ATHIFA KALYA yang didampingi CV. CIPTA DAYA MANDIRI dengan nomor kontrak PPK/KTR-PJ-BM-09/PUPSW//2023 tanggal 20 Januari 2023, selaku Konsultan tidak menguasai bidang konstruksi pembangunan jembatan tersebut. Sehingga kerugian puluhan juta pun timbul dari hanyutnya material itu.
Jelas, menurut keterangan dari Sugi selaku kepala tukang proyek itu bahwa, material kayu yang digunakan untuk penyangga itu puluhan kubik kayu kasau dan 22 pohon kelapa yang dibeli dengan anggaran kegiatan itu meski dia tidak tahu persis berapa besarannya pembelian bahan kayu-kayu itu, Rabu (15/03/2023).
Bukan main besarnya anggaran pembangunan jembatan itu. Berdasarkan papan informasi yang terpampang disekitaran pengerjaannya, senilai Rp. 2.915.862.000,-. yang menggunakan anggaran Pinjaman Daerah (BJB) tahun 2023 pemerintah kabupaten pesawaran.
Namun, belum genap sebulan pelaksanaannya, sudah ditemukan adanya kejanggalan dan kerugian yang ditimbulkan. Belum lagi menurut Yono, orang yang diperintah oleh rekanan untuk mengawasi para pekerja dan pekerjaan itu, yang tidak kompeten di bidang itu, tidak didampingi oleh tenaga ahli dari pihak rekanan juga.
Belum ada konfirmasi dari dinas PUPR terkait pekerjaan yang tidak menjalankan K3 tersebut.(Red)