Pada tahun 2024 ini Dana Desa untuk BLT di batasi minimal 10% dan maksimal 25%. persentase BLT itu di atur dalam peraturan menteri keuangan RI nomor 201/PMK 07/2023 tentang pengelolaan dana desa Tahun 2024.
"Dalam pasal 36 peraturan menteri keuangan RI nomor 201/PMK 07/2023 tentang pengelolaan dana desa tahun 2024, calon keluarga penerima manfaat BLT DD sebagai mana dimaksud dalam pasal 35 huruf (a), di prioritaskan keluarga miskin, yang berdomisili di pekon bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desa 1 data pensasaran, percepatan penghapusan kemiskinan exstrim.
Dalam hal Pekon/Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar keluarga kecil data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan exstrim pekon/desa ditetapkan.
Hadir dalam pembagian BLT DD tersebut Kepala Pekon Belu Sekdes pekon Belu Ketua BHP Pekon Belu camat Kotaagung Barat, Babinsa Kotaagung Barat, dan Pendamping Pekon/Desa serta 24 KPM.
Dalam sambutannya, Jonlie, Kepala Pekon Belu menyampaikan di hadapan 24 kelompok penerima manfaat (KPM) "kita patut bersyukur untuk tahun ini kita masih dapat bantuan langsung tunai, tapi untuk bulan berikutnya saya sebagai kepala pekon akan berusaha keras demi masyarakat saya anggarkan kembali untuk BLT ini karena selagi pemerintah pusat menganggarkan anggaran untuk covid 19, sudah di realisasikan di tahun 2024 di tahap pertama ini. Jadi harapan saya sebagai Kepala Pekon, bantuan pemerintah ini di pergunakan sebaik-baik mungkin," tandas Kepala Pekon Belu.
Dengan penyampaian yang serupa Camat Kecamatan Kotaagung Barat, Sekdes dan Pendamping Desa berharap "dengan masyarakat yang mendapatkan bantuan, supaya tidak terlalu berharap untuk tahun depan akan mendapatkan bantuan serupa," tutupnya.
Firwanto*