Lagi Lagi Aparatur Pemerintah Desa, Bandar Baru Diduga Tidak Masuk Kantor Kembali Disaat Setelah Jam Istirahat - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Lagi Lagi Aparatur Pemerintah Desa, Bandar Baru Diduga Tidak Masuk Kantor Kembali Disaat Setelah Jam Istirahat

Thursday, 6 June 2024
LAMPUNG BARAT,Warta Global.Id - Kantor kepala desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan surat menyurat yang dibutuhkan oleh masyarakat dalam konteks nya kerja yang telah ditentukan dari pemerintah, Kamis, (06/06/2024).

Lain hal nya dengan oknum Aparatur pekon/desa Bandar Baru, Kecamatan sukau, kabupaten Lampung Barat, dari pantauan awak media, kantor kepala desa tidak buka (Tutup), pada saat jam kerja, terkesan tidak ada penghuninya.

Para oknum Diduga makan gaji buta dan terkesan asal-asalan dalam melaksanakan tugas sebagai pelayanan masyarakat. Ini sangat memprihatinkan, atas ketidak disiplinan aparatur pekon/desa Bandar Baru, kecamatan sukau, yang sepi atau tutup pada saat jam kerja setelah jam istirahat. 

"Bagaimana mau melayani/menjalankan kewajiban mereka kepada masyarakat, kantor desa yang notabene nya sebagai tempat pelayanan masyarakat saja tutup dan tergembok tidak ada penghuni seperti Rumah Hantu tentunya padahal waktu jam 13.34 - 14.00 wib yang seharusnya mereka masih stand by di kantor desa karena masih jam kerja".

Pada tanggal 06 Juni 2024, Kami awak media turun langsung menuju lokasi melihat fakta ternyata yang kami temui adanya kantor desa Bandar baru tutup dan sepi sekali.

Kami para awak media sudah menunggu lama namun tidak ada yang kunjung datang,namun kenyataannya bahwa di kantor tidak ada siapa siapa. 

Dalam hal ini oknum kades apakah tidak mengerti atau tidak tahu kewajiban tentang pelayanan publik, bila merujuk keperaturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019, tentang desa, yang mana gaji mereka sudah setara dengan PNS Golongan 2A. maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat dan bisa dilihat hasil keputusan presiden (kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mana.

Mengatur tentang hari kerja dilingkungan lembaga pemerintah, sudah barang tentu kades memahaminya. Penerapan 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu : Senin sampai Kamis masuk jam 07.30 wib/16.00 wib dengan waktu istirahat dari pukul jam 12.00 WIB s.d 13.00 wib dan pada hari Jum'at masuk pukul 07.30 wib s/d pukul jam 16.30 wib dan waktu istirahat pada pukul 11.30 wib. Yang seharusnya mereka tahu waktu akan kewajiban sebagai pelayan masyarakat di desa. 

Kami berharap kepada pihak yang berwenang ,untuk menindak langsung oknum kades desa dan aparatur desa Bandar baru, kecamatan sukau, kabupaten Lampung barat, yang diduga malas malasan dalam bekerja dan melayani masyarakat, dalam hal ini oknum kades tersebut diduga tidak bisa bekerja secara maksimal untuk menjalankan tugasnya selaku kades tentunya.

perkara ini akan  menjadi cermin yang buruk bagi seorang pimpinan kades kepada bawahan nya, kalau semua oknum kades dan perangkat desa berbuat demi kian maka kades tidak bisa memperpanjang jabatan sampai delapan tahun yang jabatan enam tahun saja sudah seenaknya berbuat demikian, belum lagi di beberapa desa banyak oknum kades yang di tangkap pihak penegak Hukum di karenakan melakukan tindakan korupsi nah apa tidak hancur Negara ini kalau banyak oknum kades yang tertangkap di karnakan korupsi Nantinya. 

(Sahilman/JM)