
Lampung Barat – Salah satu warga Sido Makmur, Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, Inisial (H) diduga melakukan kegiatan pengeceran pupuk bersubsidi tanpa izin resmi atau ilegal.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media menyebutkan bahwa Inisial (H) tersebut telah menjalankan aktivitas penjualan pupuk bersubsidi kepada masyarakat setempat tanpa memiliki dokumen perizinan sebagai pengecer sah. Kegiatan itu dinilai telah melanggar regulasi terkait tata niaga pupuk bersubsidi.
Inisial (H) Selaku penjual Pupuk bersubsidi Saat di konfirmasi melalui Telepon Whatsapp, Jum'at 28 November 2025 membenarkan bahwa dirinya menjual pupuk bersubsidi dan pupuk tersebut mengambil dari Bandar yang bernama pak Ketut itupun baru 3 kali sebanyak 1 (Satu) ton dalam satu pengiriman"Pungkasnya

Menurut informasi Inisial (H) selain dari pada penjual pupuk bersubsidi sebagai pengepul Pisang yang ada di Sidomakmur Pekon Sukananti Kecamatan Waytenong.
Dugaan pelanggaran ini tentu bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi, yang mengatur bahwa pupuk bersubsidi hanya dapat disalurkan melalui kios resmi yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Apabila benar terbukti melakukan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi, pihak terkait dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menindak lanjuti terkait hal tersebut awak media akan berkordinasi dengan Lembaga Swadaya masyarakat yang ada di Kabupaten Lampung Barat untuk menindak lanjuti ke Aparat Penegak Hukum (APH).
(Sahilman)
