
Lampung Barat – Seorang warga Talang 6 (Enam), Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, berinisial (EK), diduga melakukan aktivitas penebangan pohon tanpa izin resmi dari dinas terkait.
Informasi ini diperoleh dari salah satu warga Kecamatan Way Tenong yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku melihat langsung aktivitas tersebut pada hari Kamis, 02 April 2026, saat melintas di lokasi kejadian. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa (EK) terlihat sedang melakukan penebangan menggunakan mesin chainsaw (gergaji mesin).
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media bersama salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi kediaman (EK) pada hari Sabtu, 04 April 2026, guna melakukan konfirmasi. Namun sangat disayangkan, yang bersangkutan tidak berada di tempat saat didatangi.

Selanjutnya, awak media dan LSM juga mendatangi kantor Dinas Kehutanan yang berada di wilayah Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), tepatnya di Pekon Simpang, Kecamatan Way Tenong. Namun, pada saat kunjungan tersebut, tidak ditemukan satu pun petugas yang berada di kantor untuk dimintai keterangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak (EK) belum dapat dikonfirmasi, begitu juga dengan pihak dinas terkait. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna mendapatkan keterangan resmi.
Apabila dugaan tersebut benar, maka perbuatan tersebut dapat melanggar beberapa ketentuan hukum, antara lain:
1. Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf e
Melarang setiap orang menebang pohon dalam kawasan hutan tanpa izin dari pejabat berwenang.
Pasal 78 ayat (5)
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
Pasal 12 huruf b dan c
Melarang kegiatan penebangan pohon secara ilegal tanpa izin usaha pemanfaatan hasil hutan.
Pasal 82 ayat (1)
Pelaku dapat dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar.
3. Jika Lokasi Masuk Kawasan Konservasi (Seperti TNBBS)
Di kawasan seperti Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, aturan lebih ketat berlaku.
Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pasal 33 ayat (3)
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak kawasan konservasi.
Ancaman pidana: penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp200 juta (atau sesuai pembaruan aturan yang berlaku)
(Sahilman)
