
Lampung Tengah. - Dunia pendidikan khususnya di wilayah lampung tengah tahun 2025 mendapatkan pemerhatian dari pemerintah pusat maupun daerah, yang mana diperuntukkan didalam pelaksanaan revitalisasi sarana dan prasarana, untuk sarana fisik dengan jenis rehap minimal sedang, prasarana sesuai kebutuhan tiap sekolah yang mendapatkan bantuan dan atau program revitalisasi tersebut, senin 10 Nopember 2025 yang mana pekerjaan revitalisasi dapat digunakan layak menjadi harapan buat kita bersama yang mana sesuai apa yang dicanangkan pemerintah Indonesia.
Hal tersebut disampaikan, Badri, senin, 10 Nopember 2025 yang berkenaan di hari pahlawan, Badri dari: Komascipol, Kombatpol selaku pemerhati jalannya kegiatan yang bersumberkan dari aset kekayaan negara, baik APBN pusat maupun APBD daerah Provinsi, kabupaten dan atau kota, sebagai bentuk kedisiplinan didalam pemerhatian agar tepat,benar baik dan tidak ada dampak merugikan masyarakat dan negara.

Badri mengatakan bahwa pendidikan khususnya di wilayah lampung tengah seperti kecamatan: pubian, sendang agung, dan lainnya yang mana dari 28 kecamatan di wilayah lampung tengah, banyak mendapatkan pemberian rehap minimal sedang Revitalisasi, pengerjaan seperti: ruang kelas, administrasi, perpustakaan dan lainnya, yang mana itu adanya sarana maupun prasarana, baik sekolah tingkat dari PAUD, SD,SMP, hingga SMK dan atau sederajat, yang mana baik negeri maupun swasta yang bertujuan agar didalam jalannya kegiatan belajar mengajar, dapat meningkatkan hasil kelayakan dan kenyamanan yang adil dan merata, ungkap nya.
Badri mengimbuhkan, mengingat jalannya program bantuan rehap minimal sedang revitalisasi yang mana dari: DAK(Dana Alokasi Khusus), BOSP (Bantuan Oprasional Satuan Pendidikan), bisa DAU (Dana Alokasi Umum), artinya dari sumber aset kekayaan negara, yang mana pelaksanaan program menggunakan skema swakelola, sekolah wajib membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) yang melibatkan unsur sekolah, komite, tokoh masyarakat, wali murid, dan warga sekitar yang memiliki keahlian konstruksi.

"dimana Disdikbud Provinsi Lampung memastikan bahwa seluruh desain dan spesifikasi bangunan telah direview dan divalidasi oleh kementerian sesuai Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 dan Nomor 32 Tahun 2022. Pemerintah daerah hanya mengusulkan lokasi satuan pendidikan, sementara nilai bantuan, spesifikasi teknis, dan harga satuan ditentukan oleh kementerian berdasarkan kajian internal," yang itu berlandaskan peraturan perundang undangan Sumber Dana dan Dasar Hukum Utama
Dokumen spesifik tingkat sekolah tidak tersedia secara publik, namun dapat merujuk pada peraturan dan panduan umum berikut yang menjadi landasan hukumnya.
Juknis Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025: Diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025. Peraturan ini menguraikan penggunaan dana BOSP, termasuk alokasi untuk pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah, dengan batasan maksimal tertentu (misalnya, perbaikan sarana dan prasarana maksimal 20% dari pagu dana BOSP reguler).
Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan: Diatur dalam sejumlah peraturan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. DAK Fisik biasanya digunakan untuk kegiatan fisik skala besar seperti pembangunan/rehabilitasi ruang kelas, perpustakaan, atau fasilitas lainnya yang menjadi prioritas nasional, tegas ungkapnya.
Perlu adanya tindakan baik dari segi pengawasan, pengontrolan dari semua elemen legislatif, lembaga hukum, controlisasi LSM, Pers dan masyarakat, yang mana mengingat adanya untuk menjalankan Asta Cita Negara Demokrasi yang bersih akan adanya dampak kerugian baik akibat dugaan korupsi kolusi dan nepotisme.(SAHILMAN & Tim)
