Di duga proyek revitalisasi SMK MMT penawar aji tidak sesuai juknis dan sarat pembohongan publik - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Di duga proyek revitalisasi SMK MMT penawar aji tidak sesuai juknis dan sarat pembohongan publik

Saturday, 20 December 2025
Diduga Proyek Revitalisasi SMK MMT Penawar Aji Tidak Sesuai Juknis dan Sarat Pembohongan Publik
 
Tulang Bawang, Lampung – Proyek revitalisasi dan rehab SMK MMT Penawar Aji, Kecamatan Penawar Aji, yang dibiayai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan anggaran Rp1,497 miliar, diduga tidak sesuai juknis, tidak transparan, dan mengandung elemen pembohongan publik yang berpotensi menjadi tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
 
Proyek yang seharusnya dijalankan secara swakelola oleh kepala sekolah, ternyata seluruh pelaksanaannya ditangani oleh Personel Penunjang Pendidikan (P2S) yang sebelumnya menjabat sebagai kepala sekolah SMK MMT Penawar Aji, yaitu Iwan Sulastomo.
 
Dugaan pembohongan publik muncul setelah Iwan Sulastomo menyatakan dalam wawancara dengan media online pada Jumat (26/9/2025) bahwa proyek tersebut diawasi ketat oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dan ada penambahan spesifikasi material di luar Rencana Anggaran Biaya (RAB) pemerintah. "Untuk satu tiang pilar saja kami gunakan 6 batang besi tulang, padahal RAB hanya mencantumkan 4. Kami juga tambah pondasi 'cakar ayam' agar bangunan lebih kokoh," katanya. Ia juga menyebutkan bahwa penambahan tersebut dilakukan secara transparan di bawah pengawasan lembaga penegak hukum.
 
Namun, informasi tersebut diduga sebagai upaya untuk menakut-nakuti media dan lembaga investigasi. Dilapangan ditemukan banyak kejanggalan yang tidak sesuai spesifikasi pemerintah. Satu sumber guru yang tidak mau disebutkan namanya mengungkap, "Proyek ini semua pak Iwan yang kerjakan, bahkan anaknya yang juga guru di sini ikut bantu. Kepala sekolah baru gak ngerti apa-apa, kalah tua sama pak Iwan."
 
Sampai berita ini diterbitkan, pihak P2S SMK MMT Penawar Aji belum dapat dikonfirmasi. Berita ini akan disebarkan secara bergulir sampai Badan Pemberantasan Korupsi (APH) melakukan tindakan tuntas.