Dugaan Penggesekan Kayu di Kawasan HKM Register 44B Jadi Sorotan - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Dugaan Penggesekan Kayu di Kawasan HKM Register 44B Jadi Sorotan

Saturday, 21 February 2026
Lampung Barat – Sejumlah oknum masyarakat di wilayah Batu Hitam/Sinar Harapan, Pekon Pagar Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, diduga melakukan aktivitas penggesekan kayu di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKM) Register 44B. Aktivitas tersebut disebut-sebut dilakukan dengan dalih untuk pembangunan masjid di wilayah setempat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan penggesekan kayu tersebut diduga telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir di area kawasan hutan yang memiliki status kelola masyarakat. Namun demikian, aktivitas tersebut menuai sorotan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan kawasan hutan.

Salah satu warga yang dikonfirmasi, berinisial (WR), menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan inisiatif masyarakat untuk pembangunan tempat ibadah.

“Ini keinginan masyarakat di sini untuk membangun masjid,” ujar (WR) saat dimintai keterangan.

Meski demikian, dari hasil penelusuran di lapangan, muncul dugaan bahwa tidak seluruh hasil penggesekan kayu tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan pembangunan masjid. Sejumlah pihak menyebutkan adanya aktivitas penggesekan kayu yang dilakukan di wilayah Talang Siring dengan alasan yang sama, namun tidak terlihat realisasi material kayu tersebut sampai ke lokasi pembangunan.

Selain itu, kegiatan tersebut diduga berada di bawah pengawasan seorang oknum berinisial (S) yang diketahui sebagai ketua hamparan di wilayah tersebut. Hal ini menambah perhatian berbagai pihak terkait legalitas dan transparansi pemanfaatan hasil hutan di kawasan HKM.

Menanggapi hal tersebut, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Lampung Barat menyatakan akan segera mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan aktivitas tersebut kepada aparat penegak hukum.

LSM tersebut menilai bahwa pemanfaatan kawasan hutan, termasuk dalam skema HKM, tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku serta tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan tertentu tanpa mekanisme yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat setempat mengenai dugaan aktivitas penggesekan kayu tersebut. Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti guna memastikan kepastian hukum serta menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah Register 44B.(Sahil)