Menimbang Keadilan di Balik Perluasan Register 44 Sungai Muara Dua - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Menimbang Keadilan di Balik Perluasan Register 44 Sungai Muara Dua

Thursday, 30 April 2026
Oleh: Gindha Ansori Wayka

Keberadaan masyarakat adat di Provinsi Lampung bukan sekadar fakta sosial, melainkan realitas historis yang telah membentuk identitas, tata nilai, dan sistem pengelolaan ruang hidup sejak jauh sebelum negara modern hadir. Dalam konteks ini, marga sebagai satuan masyarakat hukum adat tidak hanya memiliki struktur sosial, tetapi juga otoritas atas wilayah ulayat yang diwariskan lintas generasi.

Salah satu marga yang memiliki rekam jejak panjang tersebut adalah Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar di Kabupaten Way Kanan. Dengan struktur kepenyimbangan adat yang kuat serta ribuan anggota masyarakat adat, eksistensi marga ini tidak dapat dipandang sebelah mata, baik secara sosiologis maupun yuridis. Ia hidup, tumbuh, dan terus menjaga keteraturan adat yang menjadi fondasi kehidupan masyarakatnya.

Namun, persoalan muncul ketika sejarah pengelolaan kawasan hutan negara bertemu—atau lebih tepatnya berbenturan—dengan hak-hak ulayat masyarakat adat. Perluasan Kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua menjadi contoh nyata dari ketegangan tersebut. Awalnya, kawasan ini merupakan bagian dari kebijakan “hutan larangan” pada tahun 1940, yang didasarkan pada kesepakatan dengan marga tertentu yang secara sadar menyediakan sebagian tanah adatnya.

Masalahnya, perluasan kawasan ini dari 17.800 hektar menjadi sekitar 32.000 hektar tidak sepenuhnya mengikuti prinsip yang sama. Ada indikasi kuat bahwa tambahan sekitar 14.525 hektar justru mengambil wilayah yang tidak pernah disepakati sebagai bagian dari kawasan hutan negara. Dalam hal ini, sebagian tanah ulayat milik Marga Buay Pemuka Bangsa Raja Negeri Besar diduga ikut terdampak tanpa proses musyawarah, pelepasan hak, maupun kompensasi yang adil.

Jika ditelusuri lebih dalam, perluasan ini berkaitan dengan upaya negara menutup kekurangan luasan kawasan hutan akibat perubahan fungsi di wilayah lain, khususnya Register 28 Lampung Selatan. Logika administratif semacam ini mungkin dapat dipahami dari sudut pandang tata kelola kawasan, tetapi menjadi problematik ketika diterapkan tanpa mempertimbangkan hak asal-usul masyarakat adat.

Di sinilah letak persoalan mendasar: apakah negara dapat memindahkan beban kebijakan kehutanan dari satu wilayah ke wilayah lain dengan mengorbankan hak masyarakat adat? Jika iya, di mana posisi keadilan substantif yang selama ini dijunjung dalam konstitusi?

Secara hukum, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta diperkuat oleh berbagai putusan Mahkamah Konstitusi. Negara memang memiliki kewenangan mengelola kawasan hutan, tetapi kewenangan tersebut tidak bersifat absolut. Ia dibatasi oleh kewajiban untuk menghormati hak-hak masyarakat yang telah ada sebelumnya.

Lebih jauh, bukti-bukti kultural dan historis seperti keberadaan umbul, situs adat, hingga makam leluhur di dalam kawasan Register 44 menunjukkan bahwa wilayah tersebut bukanlah ruang kosong. Ia adalah ruang hidup yang sarat makna, yang tidak bisa direduksi menjadi sekadar angka dalam peta tata guna lahan.

Pendekatan yang mengabaikan dimensi ini berpotensi melahirkan konflik berkepanjangan. Bukan hanya konflik agraria, tetapi juga konflik identitas dan kepercayaan terhadap negara. Ketika masyarakat adat merasa dipinggirkan, maka yang terancam bukan hanya hak atas tanah, melainkan juga keberlanjutan nilai-nilai lokal yang selama ini menjadi penyangga harmoni sosial.

Oleh karena itu, sudah saatnya negara melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan perluasan Register 44 Sungai Muara Dua, khususnya pada area yang diduga merupakan tanah ulayat yang belum pernah dilepaskan secara sah. Pendekatan dialogis, verifikasi historis, dan pemetaan partisipatif perlu dikedepankan agar keputusan yang diambil tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga adil secara moral.

Keadilan agraria bukan sekadar soal pembagian lahan, melainkan pengakuan atas sejarah, identitas, dan martabat manusia. Dalam konteks ini, mengembalikan hak masyarakat adat bukanlah bentuk kemunduran, melainkan langkah maju menuju tata kelola sumber daya alam yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Jika negara benar-benar hadir untuk rakyat, maka mendengar suara masyarakat adat bukanlah pilihan—melainkan kewajiban.(red)