Sidang lanjutan,kasus kayu jati terdakwa minta hakim uji kepemilikan - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Sidang lanjutan,kasus kayu jati terdakwa minta hakim uji kepemilikan

Wednesday, 8 April 2026



Pesawaran ,Lampung,Sidang Lanjutan Dugaan Tindak Pidana tentang Pencurian Kayu Jati, Pengrusakan Lahan Kebun Durian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g atau Kedua Pasal 476 dan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo. UU No.1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan agenda mendengarkan keterangan Terdakwa Baheromsyah yang terbuka untuk umum dilakukan pada tanggal 6 April 2026 dan Terdakwa didampingi oleh Kuasa Hukum R. Andi Wijaya, S.H, Berilian Arista, S.H, Abdi Muhariansyah, S.H., Syuhada UI Auliya, S.H dari Kantor Hukum ANDI WIJAYA & PARTNERS LAW FIRM.  06/04/2026

Bahwa didalam keterangan disampaikan oleh Terdakwa dalam Persidangan Terdakwa menyatakan sejak awal tidak ada niat jahat (mens rea) untuk melakukan Tindak Pidana Pencurian Kayu Jati karena kayu Jati sebanyak 5 pohon tersebut adakah milik sendiri dengan diameter diatas 200 cm, namun didalam BAP dan pemeriksaan ada kayu jati kecil yang ditebang dan menjadi alat bukti tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Baheromsyah, Terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum agar cermat dan mengesampingkan bukti kayu jati tersebut dalam BAP Pemeriksaan karena Terdakwa telah keberatan dan menolak bukti tersebut sejak dari adanya panggilan dari Polda Lampung dan Kejaksaan. 

Didalam keterangan dalam pemeriksaan Terdakwa juga menjelaskan tentang bukti kepemilikan Terdakwa yaitu berupa sporadik dengan luas tanah kurang lebih mencapai 189 Ha dan ditanah tersebut telah dikelola sejak dahulu untuk bertahan hidup adapun tanaman jagung, singkong, kelapa dan kayu jati, terkhusus kayu jati sudah ada sejak dari kakek terdakwa Suntan Kuasa sebagaimana keterangan yang disampaikan juga oleh saksi aliyun sebelumnya. 

Disamping adanya dugaan pencurian, terdakwa juga dianggap melakukan pengrusakan pohon dan kebun durian, berdasarkan keterangan dari terdakwa sejak awal atau sebelum adanya permasalahan ini terdakwa telah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak melalui kepala desa menanyakan siapa orang yang telah menanam pohon durian ditanah milik terdakwa dan akhirnya meminta kepada kepala desa untuk dilakukan Mediasi kepada PT. Pola namun tidak pernah dihadiri oleh Sumarno Mustopo selaku pihak yang merasa memiliki tanah kebun durian sebagaimana tanda terima dalam surat undangan Mediasi. 

Untuk selang air yang dirusak atau dibajak Terdakwa menyampaikan tidak pernah merasa melihat dan merusak selang air, ada sebuah penegasan yang disampaikan oleh Terdakwa yaitu sebelum adanya permasalahan hukum antara Terdakwa dengan Sumarno Mustopo memang telah saling klaim kepemilikan atas tanah objek yang sama didesa Lumbirejo., dan yang menarik dalam persidangan disatu sisi ada bukti kepemilikan AJB milik Sumarno Mustopo namun bukti bayar pajak justru atas nama PT. Pola dan menjadi bias apakah kepemilikan atas nama PT atau Pribadi sebagaimana dalam AJB. 

Didalam persidangan secara tegas Terdakwa menyampaikan tanah milik dengan luas 189 Ha tersebut telah dikelola dengan baik untuk bertahan hidup dengan bercocok tanam dan hasil bumi berupa kelapa juga untuk memenuhi kehidupan, dengan adanya permasalahan ini didalam Penasehat Hukum juga menyampaikan agar pengujian kepemilikan juga menjadi hal yang utama karena antara Terdakwa dengan Sumarno Mustopo sama-sama memiliki alas hak atas tanah yang sama dengan dasar Sporadik dan AJB karena apabila terdapat kekeliruan tentu mengakibatkan adanya konflik pertanahan/agraria yang tidak berkesudahan dan jauh dari nilai-nilai keadilan.

Karena akar permasalahan ini sejak awal adalah tanah yang belum jelas siapa pemilik ya, artinya tentang kepemilikan barang milik siapa atas kayu jati dan kebun durian diatas tanah menjadi bias, maka sangat tepat apabila perkara ini ditangguhkan terlebih dahulu sebelum masuk kedalam adanya peristiwa pidana karena ada hal keperdataan yang juga melekat dalam perkara pidana ini sebagaimana Perma No. 1 tahun 1956 tentang adanya hubungan Perkara Pidana dan Perdata. 


An/Sof