
Lampung Barat – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan masyarakat dan aktivis sosial. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya keluhan dari salah satu warga yang mengaku dimintai sejumlah uang dalam proses pengurusan administrasi kependudukan.
Dugaan pungli terjadi dalam pengurusan dokumen administrasi berupa surat pengantar nikah (NA), balik nama KTP dan Kartu Keluarga (KK), hingga pengurusan akta kelahiran. Warga mengaku dimintai biaya sebesar Rp250 ribu oleh oknum aparatur pekon.
Peristiwa ini melibatkan salah satu warga Pekon Gedung Surian sebagai pihak yang merasa dirugikan dan oknum aparatur pekon yang diduga melakukan pungutan. Selain itu, Penjabat (PJ) Peratin Pekon Gedung Surian turut menjadi sorotan lantaran pernyataannya dinilai tidak memberikan penegasan terhadap larangan pungli.
Kasus dugaan pungli tersebut diketahui terjadi dalam beberapa waktu terakhir saat warga melakukan pengurusan dokumen administrasi kependudukan di kantor pekon.
Peristiwa dugaan pungli tersebut terjadi di Pekon Gedung Surian, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat.
Dugaan pungli ini mencuat karena masyarakat menilai pelayanan administrasi seharusnya dilakukan sesuai ketentuan dan tidak membebani warga dengan biaya di luar aturan resmi. Masyarakat juga mempertanyakan transparansi pelayanan publik di tingkat pekon.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, warga awalnya mengurus dokumen NA, balik nama KTP dan KK. Namun dalam proses tersebut, warga mengaku dimintai biaya sebesar Rp250 ribu. Setelah dokumen selesai, warga kembali diminta biaya tambahan untuk pengurusan akta kelahiran.
Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, PJ Peratin Pekon Gedung Surian memberikan jawaban yang dinilai sejumlah pihak terkesan mendukung adanya pungutan tersebut. Pernyataan itu pun memicu kritik dari masyarakat dan aktivis yang meminta agar pemerintah daerah turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan praktik pungli di lingkungan pekon.
Sejumlah pihak berharap Inspektorat Kabupaten Lampung Barat maupun aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelayanan administrasi kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak terkait mengenai dugaan pungli tersebut.(Sahilman)
