ada apa dengan penegak hukum Polsek penawar Tama - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

ada apa dengan penegak hukum Polsek penawar Tama

Tuesday, 1 September 2026






Tulang bawang 
Wartaglobal.id
Lampung 

Sudah jelas jelas salah satu tersangka Bawak barang terlarang seperti  sabu tertangkab malah di lepaskan bahkan tidak di kenakan hukum negara.


Menurut konologis nya yang di ketahui  tersangka kasus narkoba atau  sabu dia  yang bernama Ardi salah satu warga kampung Wira  agung sari.         .

Hasil dari kerangan tiga saksi yang jelas bahwa Ardi ini memang bener dia mebawak barang sabu dan botol kaca yang berisi sabu.

Lalu kami mencari sumber dan keterangan yang lebih jelas lagi. 
Menurut hasil yang kami himpun di kampung wira agung sari. ia memang bener Ardi itu penjual sabu dan juga pemakainya. Dia juga memang
sudah membuat resah warga  soal nya dia memang penjual barang tersebut di kampung ini ucap warga kampung wira agung sari memberi keterangan.

Mulanya awal terjadi saat tersangka di hubungi  rekan-rekannya untuk  membantu kendaraan mereka  kecelakaan langkalantas. 

Namun apa yang terjadi pada saat itu
Sesampai nya polisi langkalantas tiba langsung bergerak cepat untuk membantu kecelakaan tersebut. Tapi sangat disayangkan malah mereka mengeledah mobil untuk  mencari bukti yang lain lalu mereka meriksa mobil yang kecelakaan  melihat dalam mobil tersebut  menemukan ada  buah kelapa sawit di dalam mobil.

Lalu polisi menghampiri mobilnya Ardi  yang tadinya hendak mebatu namun menui barang bukti seperti pirek atau bong yang masih berisi sabu dan juga barang bukti BB sabu di dalam dompet nya Ardi.

Malah menurut keterangan keterangan dari tiga tersangka mereka tidak di borgol yang di borgol adalah Ardi kerena mereka menemukan barang bukti sabu dan pirek di badan nya Ardi.

Nah itu hasil kami intimigasi di lapangan jadi harapa kami dari  tim media  kepada pihak penegak hukum agar menjalan kan selaku penegak hukum harus adil dan teransefaran terhadap buplik jangan ada dusta di antara kita. Sebab apa bila ada dusta di antara kita jangan salah kan kami apa bila Maslah ini kami Bawak keranah hukum.

Sesuai dengan undang undang KUHP 
Di dalam hukum pidana umum, tindakan aparat atau pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan diatur secara spesifik:Pasal 421 KUHP  Mengatur tentang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu. Diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun .

Berikutnya 
Pasal 529 - 539 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Mengatur tindak pidana jabatan secara lebih luas. KUHP Baru memberikan sanksi pidana yang lebih tegas serta pidana tambahan berupa pencabutan hak jabatan bagi aparat yang melakukan penyalahgunaan upaya paksa dalam proses yang mana di atur  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)Jika penyalahgunaan jabatan tersebut bertujuan menguntungkan diri sendiri/orang lain dan merugikan keuangan negara, aparat penegak hukum akan dijerat dengan:Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001: Secara eksplisit melarang setiap orang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Sanksinya meliputi pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. (Red)