Dugaan Pemotongan Dana PIP di MTs/MA YAPSI Sumber Jaya Disorot, Pihak Sekolah Belum Berikan Penjelasan - Warta Global Lampung

Mobile Menu

Top Ads

Berita Update Terbaru

logoblog

Dugaan Pemotongan Dana PIP di MTs/MA YAPSI Sumber Jaya Disorot, Pihak Sekolah Belum Berikan Penjelasan

Monday, 19 October 2026

LAMPUNG BARAT, Senin, 19 Oktober 2026 — Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) terhadap siswa-siswi MTs/MA YAPSI di Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat, kembali menjadi sorotan. Hingga berita ini disusun, tim media mengaku belum memperoleh penjelasan yang komprehensif dari pihak sekolah maupun pihak terkait di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat.

Persoalan ini mencuat setelah muncul informasi mengenai sejumlah dana yang disebut-sebut dialokasikan untuk pembayaran Lembar Kerja Siswa (LKS), iuran komite, dan biaya administrasi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme penyaluran dan penggunaan dana PIP yang seharusnya dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pendidikan peserta didik.

Guru Pendamping Sebut Dana Digunakan untuk Kebutuhan Siswa

Saat dikonfirmasi oleh tim media mengenai dugaan pemotongan dana PIP, seorang guru yang disebut sebagai pendamping penerima PIP di MTs YAPSI, berinisial RN, menyampaikan bahwa penggunaan dana tersebut tidak menyalahi aturan karena diperuntukkan bagi kebutuhan siswa.

Ketika tim media menanyakan mengenai dana yang dialokasikan untuk iuran komite, RN disebut menjelaskan bahwa dana tersebut bukan dipotong, melainkan disimpan oleh pihak sekolah agar tidak habis digunakan oleh siswa.

“Bukan dipotong, hanya kami simpan agar uang tersebut tidak habis oleh siswa-siswi, karena banyak anak pondok yang sekolah di sini, Pak,” demikian keterangan RN sebagaimana disampaikan kepada tim media.

Namun, tim media kembali mempertanyakan mekanisme penyimpanan dana tersebut, termasuk apakah telah ada kesepakatan dengan orang tua atau wali siswa dan apakah rapat komite sudah dilaksanakan sebelum dana dialokasikan.

Tim media juga meminta penjelasan mengenai dasar penarikan biaya administrasi dari dana PIP. Akan tetapi, hingga berita ini disusun, belum diperoleh jawaban yang memadai atas sejumlah pertanyaan tersebut dari RN maupun Kepala Sekolah YAPSI yang disebut berinisial Dadi S.

Rincian Dana PIP yang Dipertanyakan

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun tim media, terdapat rincian penggunaan dana yang perlu diklarifikasi oleh pihak sekolah.

Adapun rincian yang disampaikan adalah sebagai berikut:

1. Lembar Kerja Siswa (LKS): Rp160.000.
2. Iuran komite: Rp450.000.
3. Biaya administrasi: Rp100.000.

Total ketiga komponen tersebut mencapai Rp710.000.

Berdasarkan keterangan yang diterima tim media, penerima PIP tingkat MTs disebut memperoleh bantuan sebesar Rp750.000, tetapi siswa dilaporkan hanya menerima Rp40.000 setelah dikurangi ketiga komponen tersebut.

Sementara itu, untuk tingkat MA YAPSI, tim media memperoleh informasi mengenai nominal bantuan sebesar Rp1.800.000, dengan sisa dana yang disebut diterima siswa sebesar Rp800.000. Seorang guru MA berinisial TS disebut menyerahkan sisa dana tersebut kepada siswa.

Meski demikian, nominal bantuan, komponen pengeluaran, serta mekanisme penyerahan dana tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen pencairan, bukti transaksi, keterangan siswa dan orang tua, serta penjelasan resmi pihak sekolah.

Tim media menilai penting bagi pihak sekolah untuk menjelaskan apakah setiap pengeluaran telah mendapatkan persetujuan yang sah, bagaimana pertanggungjawabannya, dan apakah siswa atau orang tua diberikan pilihan tanpa tekanan dalam penggunaan dana bantuan tersebut.

Kemenag dan Pihak Yayasan Diminta Memberikan Klarifikasi

Tim media menyatakan telah berupaya meminta penjelasan dari pihak terkait di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat, termasuk Herman yang disebut sebagai Kasi Pendidikan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tim media mengaku belum mendapatkan tanggapan yang menjawab substansi persoalan tersebut.

Tim media juga menyampaikan telah bersilaturahmi dengan Wakil Ketua Yayasan MTs/MA YAPSI, Bapak Otong, tetapi belum memperoleh tanggapan. Selanjutnya, tim media berencana meminta klarifikasi kepada Ketua Yayasan, Bapak Drs. Bunyamin D.S., mengenai dugaan pengelolaan dana PIP tersebut.

Menurut tim media, klarifikasi dari seluruh pihak diperlukan agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.

Dana PIP Perlu Dikelola Sesuai Ketentuan

Program Indonesia Pintar merupakan bantuan pemerintah untuk mendukung akses pendidikan bagi peserta didik dari keluarga yang memenuhi kriteria penerima. Karena itu, pengelolaan dana PIP harus mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai penerimaan, pemanfaatan, dan pertanggungjawabannya.

Penggunaan dana bantuan untuk kebutuhan pendidikan harus dapat dijelaskan secara transparan.
Apabila terdapat dugaan pemotongan atau penahanan dana tanpa dasar dan persetujuan yang sah, persoalan tersebut perlu diperiksa oleh instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

Tim media tidak bermaksud mendahului hasil pemeriksaan atau menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Pemberitaan ini merupakan bagian dari upaya meminta klarifikasi atas informasi yang berkembang dan mendorong transparansi dalam pengelolaan bantuan pendidikan.

Tim media menyatakan memiliki sejumlah bahan informasi, termasuk rekaman video, rekaman suara, serta komunikasi dalam grup sekolah yang dinilai relevan. Bahan tersebut perlu diverifikasi keaslian, konteks, dan keterkaitannya sebelum dijadikan dasar penilaian lebih lanjut.

Media Warta Global Lampung akan terus berupaya meminta keterangan dari pihak sekolah, pengurus yayasan, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat, serta pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengawasan penyaluran PIP.

Masyarakat diharapkan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh pihak memberikan penjelasan dan fakta-fakta diperiksa secara objektif.

Media Warta Global Lampung memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak sekolah, yayasan, maupun instansi terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Wartawan: Sahilman

Catatan redaksi: Data nominal dan keterangan para narasumber dalam berita ini masih memerlukan konfirmasi serta verifikasi dokumen pendukung. Setiap tanggapan resmi yang diterima akan dimuat secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.(Sahilman)