Tulang bawang tuba
Berita wartaGlobal.id lampung,
Oknum kepala sekolah SDN 02 gunung sakit,kecamatan menggala selatan kabupaten tulang bawang Tuba, diduga ada permainan anggaran Renopasi sekolah pada tahun 2024 diduga untuk mencari untung yang lebih besar.
Pasal nya berawal media wartaGlobal.id
Berkunjung di
Sekolah SDN 02 untuk
Memantau bangunan Renopasi atau bangunan yang di serah kan oleh pemerintah melalui dinas pendidikan kabupaten tulang bawang.
namun sesampai nya di lokasi sekolah media wartaGlobal melihat ada kejangalan dalam pembangunan tersebut. Contohnya mulai dari kayu yang di pakai itu tidak sesuai dalam rapnya di tambah lagi dari rangkai baja nya juga tidak sesuai juga sebab seharusnya rangkai baja nya memakai merek ssi bukan yang kaw. dan juga untuk pelapon nya juga tidak sesuai apa yang telah di tentukan.
nah sudah jelas kepala sekolah sdn 02 gunung sakti yang bernama
(Megaria.s. P.d.sd) untuk mencari keuntung yang besar dan kepentingan pribadinya.
Sedang kan anggaran
tersebut sangat lah besar untuk Rinopasi ruang atau untuk membangun ruang tersebut.
Jadi itulah hasil media online wartaGlobal.id saat turun dilapangan dan mengecek setiap ada kucuran dana dari Pusat guna mensejaterakan sekolah tersebut,
sebab kami selaku dari media banyak menemukan ada
dugaan setiab sekolah baik secara mengelolah dana bos atau untuk dana prasarana dan saranan sekolah.
banyak ditemuankan kejanggalan kejanggalan yang dilakukan oleh pihak sekolah. baik dari anggaran dana BOS dan jumlah Siswa-siswi yang terdaftar di dapodik.
Kami akan melaporkan kedinas terkait dan dinas imspektorat dan BPk serta penegak Hukum agar dapat meng kroscek dan meng audit ulang bantuan dari pusat yang untuk Renopasi yang mana anggaran nya sangat besar.namun tidak sesuai apa yang kita inginkan dan juga untuk anggaran dana BOS prasarana dan sarana di sekolahan tersebut juga harus di korcek juga karna banyaknya ditemukan kejanggalan kejanggalan setiab sekolah karna hal tersebut dapat merugikan pemerintah dan diduga sudah melanggar UU tentang ASN yang sudah melakukan penyelewengan anggaran maka dapat dikenakan sangsi dan penjara sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh kementerian pendidikan .
Tim/.id di Lapangan.