Kompetensi Bidan
Bidan Praktik Mandiri di Sumberejo Tak Bisa Tangani Kejang Eklampsia, MgSO₄ untuk Pendarahan, Dinkes Diminta Turun Tangan Sorot ketidak pahaman klinis yang bahaya.
Sumberejo Tanggamus Lampung-Dugaan Pelanggaran Berat oleh BPM Dona Ayu Maylintika
Berdasarkan hasil konfirmasi lapangan yang kami lakukan pada Senin, 5 Mei 2026 terhadap Bidan Praktik Mandiri,
Nama BPM, Dona Ayu Maylintika
Alamat pekon Dadapan kecamatan Sumberejo kabupaten Tanggamus Lampung
Ditemukan beberapa pelanggaran ketentuan PMK No. 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan dan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan uraian sebagai berikut, Pengelolaan Limbah B3 Tidak Sesuai Ketentuan,Saat dikonfirmasi, Sdr. Dona Ayu Maylintika tidak dapat menunjukkan bukti nota setoran limbah medis B3 terakhir. Hal ini melanggar PMK 28/2017 Pasal 20,dan PP No. 22 Tahun 2021, tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mewajibkan Fasyankes memiliki kerja sama resmi dan bukti penyerahan limbah infeksius.
Tidak Dapat Menunjukkan Stok Obat Gawatdarurat Wajib MgSO₄
Ketika diminta memperlihatkan ketersediaan obat, yang bersangkutan tidak dapat memperlihatkan fisik obat Magnesium Sulfat injeksi 40%. Padahal MgSO₄ merupakan 1 dari 4 obat gawatdarurat kebidanan yang wajib ada sesuai Lampiran PMK 28/2017. Ketidakadaan MgSO₄ menyebabkan BPM tidak siap menangani kasus eklampsia yang mengancam nyawa.
Ketidaktepatan Kompetensi dalam Penanganan Kegawatdaruratan
Saat ditanya penanganan perdarahan pasca salin, Sdr. Dona Ayu Maylintika menjawab memberikan MgSO₄ kemudian rujuk ke rumah sakit” Jawaban ini ,keliru secara klinis, karena tatalaksana perdarahan post partum adalah Oksitosin 10 IU IM, bukan MgSO₄.
Saat ditanya penanganan pasien kejang eklampsia, yang bersangkutan menyatakan “tidak bisa menangani dan bukan wewenang bidan mandiri”. Pernyataan ini bertentangan dengan PMK 28/2017 Pasal 18 ayat 2 dan Standar Kompetensi Bidan yang menegaskan bahwa bidan wajib mampu melakukan pertolongan pertama eklampsia dengan loading dose MgSO₄ sebelum merujuk.
Legalitas SIPB Diragukan
Yang bersangkutan mengaku telah memperpanjang SIPB karena SIPB lama sudah mati. Namun saat dilakukan pemindaian barcode pada SIPB yang baru, tidak dapat menampilkan data legalitas pemilik. Hal ini menimbulkan dugaan SIPB tidak terdaftar di database Dinas Kesehatan atau tidak sah, sehingga praktik dapat dikategorikan ilegal sesuai UU 17/2023 Pasal 264 jo. Pasal 438,
Berdasarkan temuan di atas, BPM Dona Ayu Maylintika diduga melakukan pelanggaran berat pada aspek, legalitas, sarana prasarana, dan kompetensi yang membahayakan keselamatan ibu dan bayi.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon kepada Bapak/Ibu Kepala Dinas Kesehatan untuk,
Melakukan inspeksi mendadak ke BPM tersebut dalam waktu 1x24 jam.
Menghentikan sementara kegiatan praktik/SIPB,sampai seluruh persyaratan dipenuhi sesuai PMK 28/2017.
Melakukan verifikasi keaslian SIPB melalui database SISDMK. Apabila terbukti tidak sah, agar diteruskan ke Aparat Penegak Hukum.
Memberikan pembinaan dan uji kompetensi ulang kepada bidan yang bersangkutan terkait penanganan kegawatdaruratan kebidanan.
**"ABJ***
