
Lampung Barat – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama sejumlah awak media menindaklanjuti dugaan pengabaian permohonan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh beberapa Pemerintah Desa di wilayah Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat.
Permohonan informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan secara resmi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat desa. Permintaan tersebut berkaitan dengan transparansi pengelolaan Dana Desa, khususnya penggunaan anggaran pada masa pandemi Covid-19 serta realisasi anggaran Dana Desa pada tahun 2023 hingga 2025.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sejumlah desa diduga belum memberikan tanggapan maupun informasi yang diminta oleh pemohon.
Menindaklanjuti hal tersebut, Aliansi LSM dan awak media kemudian akan segera menyampaikan laporan serta keberatan kepada PPID Kecamatan Kebun Tebu agar dapat memfasilitasi penyelesaian permohonan informasi publik tersebut.
Salah satu perwakilan Aliansi LSM menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penggunaan anggaran negara di tingkat desa.
“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta keterbukaan informasi sebagaimana dijamin oleh undang-undang. Jika permohonan informasi tidak ditanggapi, maka sesuai mekanisme kami akan menindaklanjutinya ke tingkat kecamatan,” ujarnya.
Aliansi LSM juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh negara dan wajib dipenuhi oleh setiap badan publik, termasuk pemerintah desa.
Apabila permohonan informasi tersebut tetap tidak ditindaklanjuti, pihak Aliansi menyatakan akan membawa persoalan ini ke Komisi Informasi Provinsi Lampung sebagai sengketa informasi publik.
Keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Aliansi LSM dan awak media berharap agar pemerintah kecamatan dapat mendorong pemerintah desa untuk segera memberikan informasi yang diminta, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah Masyarakat,(Sahil & Rekan)
