Lampung Barat – Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama sejumlah awak media secara resmi meluncurkan surat permohonan keterbukaan informasi publik kepada beberapa pemerintah desa (pekon) yang berada di wilayah Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa, khususnya terkait pengelolaan Dana Desa pada masa pandemi Covid-19 serta penggunaan anggaran pada tahun 2023 hingga 2025.
Perwakilan Aliansi LSM dan awak media menyampaikan bahwa permohonan informasi tersebut merupakan hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Informasi yang diminta meliputi dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.
“Kami berharap pemerintah desa dapat bersikap terbuka dan kooperatif dalam memberikan informasi yang diminta, karena keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan anggaran,” ujar salah satu perwakilan aliansi.
Selain itu, aliansi juga menegaskan bahwa kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial serta memastikan bahwa anggaran yang bersumber dari negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan pemerintah desa tidak memberikan jawaban atau menolak memberikan informasi tanpa alasan yang sah, maka pihak aliansi berencana menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi.
Dasar Hukum Keterbukaan Informasi Publik:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Pasal 2 ayat (1): Setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Pasal 4 ayat (1): Setiap orang berhak memperoleh informasi publik.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 24 huruf d: Penyelenggaraan pemerintahan desa harus berdasarkan asas keterbukaan.
Pasal 68 ayat (1): Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,(Sahil)
